Kementerian Perindustrian mempersiapkan laboratorium uji modern produk elektronika sebagai upaya meningkatkan daya saing industri elektronika di Tanah Air, yang salah satu caranya adalah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi lewat keterangan resmi di Jakarta, 4/9, mengemukakan pihaknya memiliki salah satu unit litbang yang fokus pada pengujian produk elektronika, yakni Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Surabaya.
Langkah ini dinilai dapat mengamankan pasar dalam negeri dan menjaga keamanan konsumen terhadap produk impor yang tidak berkualitas.
“Baristand Industri Surabaya telah dilengkapi laboratorium electromagnetic compatibility (EMC), yang merupakan salah satu laboratorium terbesar di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan fasilitas laboratorium yang memadai, menurut Doddy, penerapan dan pengawasan SNI secara ketat dapat dijalankan dengan baik.
“Saat ini, Indonesia sudah punya beberapa laboratorium pengujian elektronika yang telah terakreditasi oleh KAN untuk produk SNI wajib dan SNI sukarela. Dua di antaranya yang di bawah BPPI Kemenperin adalah Baristand Industri Surabaya serta Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung,” sebutnya.
Kepala Baristand Industri Surabaya Aan Eddy Antana menambahkan laboratorium EMC di Baristand Industri Surabaya mampu menguji peralatan elektronika dan telematika seperti drone, headphone, handphone, handy talkie (HT), wireless microphone, headphone bluetooth, piano, televisi dan peralatan elektronika lainnya.
“Diharapkan, melalui optimalisasi TKDN, penerapan SNI dan standar lainnya, pengawasan pasar serta ketersediaan fasilitas laboratorium elektronika dan telematika yang memadai, dapat mewujudkan target substitusi impor 35 persen pada akhir 2022,” papar Aan.
Diberitakan sebelumnya, Kemenperin sedang melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.
Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015 tersebut, yaitu mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN akan dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.














