Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani nota kesepahaman dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam siaran pers, 17/10, mengatakan, “Nota kesepahaman ini akan menjadi dasar kerja sama dan sinergi antara masing-masing pihak dalam pemanfaatan infrastruktur, jaringan, teknologi, layanan, serta potensi yang dimiliki.”
Kerja sama dalam kesepahaman itu juga mencakup perluasan kepesertaan dari para pegawai Telkom yang tergabung dalam segmen peserta pekerja penerima upah nonpenyelenggara negara.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat membuka sinergi dalam bidang lain yang dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan program JKN-KIS serta tetap berlandaskan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Fachmi mengatakan program JKN-KIS telah mencakup tiga ekosistem yang besar, yaitu pelayanan, keuangan, dan pemerintah. Masing-masing pihak, yaitu BPJS Kesehatan, pemerintah, pemangku kepentingan, peserta dan fasilitas kesehatan memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam ekosistem tersebut.
“Ekosistem tersebut akan berjalan dengan baik bila rantai sistem yang menghubungkan antarbagian dapat saling bersinergi dan bergerak sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga penyelenggaraan JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Fachmi mnegaskan BPJS Kesehatan tidak akan berjalan sendiri dalam menyelenggarakan program JKN-KIS. Karenanya, ia berharap dukungan dan kerja sama dari PT Telkom dalam peran dan tugas di bidang kerja masing-masing untuk mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.
Baca: Inilah Tiga Aplikasi Dari BPJS Kesehatan Untuk Peserta JKN-KIS
Baca: Perkuat Bisnis Tower, Telkom Alihkan Kepemilikan 6.050 Menara Telkomsel ke Mitratel