Jakarta, ItWorks- Sejak terjadi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati pasar keuangan dengan melakukan kebijakan antisipatif (pre-emptive) dan asesmen forward looking, salah satunya melalui peningkatan inisiasi digital transformation, baik untuk mendukung sistem manajemen (intern) maupun hubungan keluar (eksternal). Kerja keras dan upaya digitalisasi yang dilakukan membuahkan hasil, di mana stabilitas sektor keuangan, maupun pasar modal yang hingga kini tetap dalam kondisi terjaga dengan baik.
Tak hanya berdampak pada sektor kesehatan, pandemi COVID-19 juga berimplikasi luas terhadap sektor ekonomi, bisnis, investasi, dan juga financial (keuangan) di Tanah Air. Bagi pelaku usaha, dampak pandemi antara lain berpengaruh terhadap kegiatan produksi karena penurunan penjualan, kelangkaan pasokan bahan baku dan sebagainya. Begitu juga sektor lain, mulai pasar modal, asuransi, perbankan dan lainnya. Begitu juga sektor lain yang juga ikut tertekan, seperti pasar modal, asuransi, dan perbankan.
Banyak kalangan menyebut, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari wabah ini, menjadi lebih parah dibandingkan dampak krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998. Ketika terjadi krisis ekonomi 1998, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih bisa bertahan, bahkan mampu menjadi penyelamat perekonomian nasional. Namun krisis akibat pandemi ini, menyebabkan terpuruknya hampir semua sektor ekonomi, baik usaha besar, maupun UMKM, terlebih yang mengandalkan usaha dan sistem bisnis konvensional.
Sejak kebijakan Pembatasaan Sosial Skala Besar (PSBB) diberlakukan awal April 2020 (DKI Jakarta), aktivitas masyarakat menjadi terhalang untuk bertemu langsung secara fisik. Sebagai solusinya, mereka banyak mengubah berbagai kebiasaan dalam keseharian berpindah ke ranah online . Segala sesuatu, kian banyak tergantung pada perangkat dan aplikasi digital yang ada dalam genggaman tangan. Mulai dari aktivitas terkait pekerjaan (work form home/WfH), jualan online, berbelanja e-commerce, belajar, bisnis, meeting, transaksi pembayaran, dan kebutuhan lainnya.
Para ahli pun berlomba-lomba untuk memetakan, sektor bisnis apa yang bangkit di masa krisis ini dan bisa survive. Catatannya, bisnis yang bisa cepat beradaptasi dengan tren dan tuntutan era konvergensi digital ini yang tetap bisa bertahan dan memiliki daya saing. Beberapa waktu lalu, pakar marketing dari Inventur, Yuswohady menyebutkan bahwa krisis akibat virus corona telah menimbulkan bentuk ekonomi baru yang disebut “Stay @Home Economy”. Sebuah kondisi ekonomi yang digerakkan dari rumah ke rumah.
Banyak pelaku usaha, termasuk UMKM, mulai beralih dari jualan konvensional ke sistem jual beli daring atau online dari rumah baik melalui market place, toko online, maupun media sosial. Terlebih sejak adanya pemberlakukan kebijakan jaga jarak (social distanching) yang menghimbau masyarakat menghindari kerumunan dan minimalisir keluar rumah demi mencegah penularan virus corona ini.
Tak ayal platform-platform jual beli online kian marak dengan permintaan yang juga meningkat. Aktivitas jualan banyak dilakukan secara daring atau online melalui toko online, media sosial, Whatsapp dan sejenisnya dari rumah. Tak hanya jualan beli online, pelaku usaha termasuk UMKM juga banyak yang mulai merambah ke sistem transaksi keuangan dan pembayaran dengan financial technology (fintech), transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), dan sejenisnya. Sejak itu, perbankan, asuransi dan institusi lembaga keuangan sejenisnya pun mulai banyak mengembangkan produk layanan dan aplikasi berbasis digital untuk pelanggan, seperti digital banking, produk fintech dan sejenisnya.
Hasil studi yang dilakukan Facebook dan Bain & Company bertajuk “Digital Consumers of Tomorrow, Here Today” yang dilansir September lalu menyebutkan, jumlah konsumen digital di Indonesia melesat tajam seiring dengan perubahan dan perilaku digital masyarakat Indonesia. Disebutkan bahwa konsumen digital Indonesia telah tumbuh dari 119 juta atau sekitar 58% dari total populasi pada 2019, menjadi 137 juta atau 68 % dari total populasi pada 2020.
Laporan yang sama juga menyebutkan bahwa sekitar 39% hingga 49% konsumen di Indonesia membeli barang secara online (daring) dengan tren yang terus meningkat. Barang yang paling sering dibeli seperti bahan makanan dalam kemasan, makanan siap saji , produk minuman dan lainnya termasuk food suplement untuk daya tahan tubuh dan stamina di saat pandemi ini.
Terkait transaksi pembayaran yang juga banyak beralih mengunakan teknologi keuangan (fintech), riset yang dilansir McKinsey beberapaa waktu lalu (05/2020) terkait dampak yang ditimbulkan dari COVID-19 ini juga menyebutkan bahwa secara global adopsi teknologi digital pada industri keuangan pun meningkat, dimana 73% masyarakat telah mencoba adopsi teknologi digital dalam 6 bulan terakhir, dengan 21% diantaranya merupakan pengguna baru.
Fenomena ini terus berlanjut di era The New Normal, yakni fase terjadinya perubahan perilaku masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi yang juga telah mempengaruhi terjadinya perubahan di berbagai aspek kehidupan termasuk, di bidang jasa keuangan. Dari sisi pelaku industri, McKinsey dalam laporannya menyebut setidaknya ada prinsip dasar yang perlu dilakukan memasuki masa The New Normal, yakni memperhatikan perubahan perilaku masyarakat (konsumen), efisiensi operasional berdasarkan skala prioritas dengan teknologi digital.
Perubahan perilaku masyarakat ini menjadi menarik karena telah mampu mengubah tatanan bisnis yang lama menjadi tatanan yang baru, termasuk dalam bidang keuangan. Pandemi, seakan menjadi tonggak baru, yang mampu mengakselerasi digitalisasi di kalangan masyarakat dalam memanfaatkan perangkat digital dan teknologi informasi. Tak terkecuali terkait penggunaan teknologi keuangan atau fintech ini.
Transformasi Digital OJK
Secara umum transformasi digital merupakan proses dan strategi yang dilakukan oleh individu, institusi atau organisasi dengan menggunakan teknologi digital sebagai enabler (pengintegrasi), maupun tools (alat) untuk mengubah cara kerja, sistem manajemen, operasional dan layanan pelanggan maupun public dengan teknologi digital.

Mencermati tren digitalisasi tersebut, OJK sebagai lembaga Negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, juga terus mencermati hal ini dengan melakukan langkah antisipatif. Termasuk di antaranya dengan menerapkan transformasi digital, membuat kebijakan baru baik untuk mendukung sistem manajemen di dalam organisasi (intern) maupun kebijakan dalam kaitan hubungan keluar (ekstern).
Upaya ini dilakukan mengingat ketahanan dan keberlangsungan sektor riil melalui stabilitas sektor keuangan sangat penting untuk menghindari krisis yang lebih dalam. Dalam hal ini, respons kebijakan pemerintah dan institusi terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan OJK, saat penting sebagai upaya percepatan penanganan dampak ekonomi bisnis akibat wabah, sekaligus untuk meningkatkan daya saing dan stabilitas sektor keuangan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, di tengah ketidakpastian kapan pandemi ini berakhir, peranan OJK sangat dibutuhkan, terutama untuk terus mengawal dan menjaga sektor keuangan agar tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Hal ini karena upaya penguatan sektor riil juga perlu dukungan kebijakan dari pemangku kepetingan dan stake holder sektor keuangan. Apalagi menyusul adanya kebijakan pemerintah mulai dari restrukturisasi kredit, program Kredrit Usaha Rakyat (KUR) , hingga dana stimulus lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Peran OJK penting untuk menjaga dan membantu sektor keuangan tetap terjaga, seperti melalui regulasi, restrukturisasi dan sebagainya,” ujar Piter Abdullah dalam webinar bertema “Langkah Penting Sektor Perbankan dalam Membantu UMKM di Masa Pandemi,” beberapa waktu lalu.
Menurutnya adaptasi secara cepat bagi pelaku usaha, institusi atau organisasi di era The New Normal dengan memanfaatkan teknologi digital, sangat penting agar tetap bisa produktif di masa pandemi ini.
Hal ini juga dilakukan OJK dalam menjalankan peran dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan melakukan langkah-langkah antisipatif melalui transformasi digital. Termasuk dalam upaya menunjang pelaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Sejak awal pandemi ini, OJK juga terus mencermati tren perubahan digital masyarakat dan melihat urgensi pada kemampuan institusi ini untuk beradaptasi yang agile (lincah) terhadap The New Normal dengan meningkatkan dan mengakselarasi transformasi digital, baik untuk mendukung sistem manajemen (intern) maupun hubungan keluar (ekstern).

“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam rilis persnya, beberapa waktu lalu.
OJK membuat kebijakan, seperti restrukturisasi kredit dan beberapa stimulus dalam bentuk peraturan (POJK) termasuk terkait digitalisasi. Sederet transformasi digital juga dilakukan sejak pandemi covid-19 melanda negeri ini. Di internal, OJK membangun sistem untuk mendukung WfH untuk Fleksible Work Place bagi karyawan, inovasi website, integrasi proses manajemen (e-office) dan lainnya. Begitu juga layanan eksternal melalui aplikasi digital tanpa datang fisik ke OJK, dan berbagai inisiasi lainnya berbasis digital.
Dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona, pada Maret ketika pandemi mulai merebak, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas. Di antaranya sepakat membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan mengedepankan fasilitas elektronik. Dalam hal ini sistem aplikasi dan infrastruktur virtual di OJK juga diperkuat.
“OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, juga terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi COVID-19. OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholdersuntuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal,” ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo melalui siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Guna menghindari penyebaran virus corona, sejak pertengahan maret 2020, Dewan Komisioner OJK juga sudah memerintahkan pegawai untuk bekerja dari rumah (work from home). Pelayanan permintaan Informasi Debitur (IDEB) Gerai SLIK terhitung sejak 18 Maret 2020, juga hanya dilakukan secara online melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Sedangkan layanan tatap muka secara langsung, sementara saat itu juga ditiadakan.
Dari sisi kebijakan, untuk penerapan kerja dari rumah (work from home) untuk Industri Jasa Keuangan diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. Begitu juga pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan oleh OJK dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung melalui pemanfaatan teknologi Informasi seperti video/call conference; dan sejenisnya.
Terkait layanan kepada masyarakat/konsumen keuangan, juga diatur sedemikian rupa dengan mengalihkan ke ranah virtual dengan meniadakan layanan kunjungan langsung (Walk In). Dalam hal ini disediakan Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen Keuangan OJK (Kontak 157) masih dapat diakses melalui telephone (157), email (konsumen@ojk.go.id) dan whatsapp (081-157-157-157). Begitu juga permintaan informasi debitur (SLIK) dilakukan dengan cara online melalui: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
Masih terkait digitalisasi di tengah pandemi, OJK juga mendorong industri fintech agar dapat memainkan peran penting di masa pandemi untuk mendorong inklusi keuangan demi pertumbuhan ekonomi negara. “Seperti yang dialami oleh seluruh dunia, terdapat ketergantungan yang besar pada fintech dan inovasi untuk bertahan dari krisis saat ini dan mempercepat proses pemulihan ekonomi. Mengingat pentingnya inovasi keuangan digital, OJK merasa perlu memanfaatkan momentum tersebut,” ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam paparannya pada acara Innovation Day 2020, Agustus lalu.

Dia menjelaskan, OJK juga berupaya mempercepat transformasi digital di sektor keuangan, mengingat kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa keuangan berbasis teknologi yang semakin tinggi. Termasuk adanya kebutuhan program Pemerintah dalam membantu sektor UMKM dan sektor informal yang membutuhkan teknologi informasi.
Pada acara “Innovation Day 2020”, OJK juga meresmikan peluncuran Roadmap Digital Financial Innovation dan Digital Financial Literacy (DFL). Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024 merupakan inisiatif yang dilakukan oleh OJK dalam perannya sebagai akselerator, kolaborator, dan talent promoter bagi industri fintech dalam periode 2020-2024.
Peluncuran Digital Financial Literacy merupakan upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui teknologi informasi. Diharapkan Digital Financial Literacy bisa mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 yang dilakukan oleh OJK, indeks literasi keuangan tahun 2019 telah mencapai 38,03%. Angka ini meningkat dibandingkan survei yang sama tahun 2016 sebesar 29,7%. Sementara itu, indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8 % pada tahun 2016 menjadi 76,19 % pada 2019.
SIKePO Aplikasi Digital Informasi Perbankan
Salah satu inovasi di tengah pendami lain yang dilakukan OJK yakni dengan meluncurkan aplikasi mobile Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Terutama untuk mempermudah para pemangku kepentingan mengakses informasi serta edukasi terhadap berbagai ketentuan di bidang perbankan.
Pengembangan aplikasi mobile SIKePO juga untuk mendukung sasaran sektor jasa keuangan, yaitu akselerasi transformasi digital dan mempercepat digitalisasi di sektor jasa keuangan. Termasuk percepatan akses terhadap informasi dan ketentuan perbankan, sehingga bisa memperbaiki tingkat kepatuhan pelaku perbankan terhadap berbagai ketentuan dan peraturan di bidang perbankan.
“Melalui kehadiran aplikasi seluler SIKePO ini, kami berharap dapat lebih mempermudah stakeholder dalam menemukan dan memahami ketentuan. Selanjutnya dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan yang semakin meningkat, diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam siaran pers saat peluncuran aplikasi SIKePO yang dilakukan secara virtual (08/09), di Jakarta.
Dikatakan, aplikasi Sikepo dirancang dan dikeluarkan sebagai upaya OJK meningkatkan pemahaman para pengampu kepentingan di sektor perbankan yang acap kali kurang tepat memahami ketentuan baru ataupun perubahan atas beberapa ketentuan di sektor perbankan.
Dijelaskan sebelumnya, pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis dan diberi nama Sikepo ini mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id atau melalui website www.ojk.go.id. Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya ekspektasi stakeholder untuk dapat mengakses ketentuan dimana saja dengan mudah dan cepat, pada tahun 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk aplikasi seluler yang dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam.
Aplikasi seluler SIKePO dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store dengan keyword SIKePO OJK. Melalui perangkat ini, pengguna dapat mencari ketentuan yang diperlukan lebih mudah dan cepat menggunakan fitur pencarian dengan kata kunci, jenis, judul, nomor, dan/atau tahun ketentuan. Pengguna juga dapat langsung mengunduh ketentuan yang akan ditampilkan dalam layar smartphone.
Aplikasi ini juga dilengkapi dengan beberapa fitur, antara lain: kodifikasi, pencarian, rekam jejak, serta ringkasan ketentuan. Untuk membantu pemahaman secara cepat dan/atau penafsiran terhadap suatu ketentuan, SIKePO juga dilengkapi dengan infografis ketentuan serta ringkasan eksekutif, tanya-jawab (FAQ) maupun materi sosialisasi ketentuan. Infografis menyajikan ringkasan subtansi pengaturan atas suatu ketentuan dan disajikan dalam bentuk informasi visual agar lebih memudahkan stakeholders untuk memahami.
Pengembangan aplikasi seluler SIKePO juga dilakukan untuk mendukung salah satu sasaran Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2020 – 2024, yaitu “Akselerasi Transformasi Digital” dengan mempercepat digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk percepatan akses terhadap informasi ketentuan perbankan.
Pengaturan e-RUPS
Kebijakan lain OJK terkait digitalisasi di antaranya POJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Kebijakan ini merupakan perubahan dari POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.
POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi: Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham; Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS. Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka. Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau Pihak lain yang disetujui OJK.
Terkait e-RUPS, OJK juga mengekuarkan kebijakan POJK No. 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Di antaranya mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik. Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan OJK. Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
Selain kebijakan tersebut, masih terdapat sederet kebijakan terkait tren digital, maupun sistem pengawasannya, seperti pengawasan dan pengendalian usaha fintech peer to peer landing yang marak di tengah pandemi. Bahkan juga menindak fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol) yang dilakukan Satgas Waspada Investasi (SWI) . Hal ini semua dilakukan untuk menjaga stabilitas dan melindungi masyarakat dari aksi jahat.
Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol). “Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran persnya, belum lama ini.
Pada Oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Satgas sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal.
“Di tengah pandemi, juga marak penawaran fintech lending illegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” ujarnya.
Menurutnya, pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone. “Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, seiring maraknya fintech di tengah pandemi, pihaknya juga meningkatkan pengawasan di pasar. Ditegaskan, transparansi menjadi penting di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya mengenai perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech). Transparansi tersebut, misalnya terkait keberadaan perusahaan, tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.
Pihaknya juga mengingatkan agar perusahaan fintech terus memiliki inisiatif untuk mengedepankan transparansi. Ia percaya, transparansi menjadi gerbang masuk dalam perlindungan pengelolaan dana nasabah oleh pelaku fintech. Atas dasar itu, OJK juga terus menyempurnakan mengenai transparansi di fintech, seperti peer to peer lending untuk menjamin perlindungan dana nasabah di fintech. “Khususnya peer to peer lending, kami atur. Secara umum, fokusnya antara lain untuk perlindungan konsumen,” katanya.

Secara umum Wimboh Santoso dalam sesi webinar mengatakan, bahwa transformasi digital di OJK merupakan proses jangka panjang yang difokuskan pada upaya memenuhi kebutuhan, baik di internal yang ekspektasinya sudah sangat berubah yaitu para pegawai yang sudah digital native (melek digital) serta masyarakat dan juga stakeholder (pemangku kebijakan) yang makin terbiasa dengan pemanfaatan teknologi informasi ini.
Dalam hal ini, lanjutnya, OJK juga akan terus mendorong digitalisasi lembaga keuangan. Ditandasnya transformasi digital saat ini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Sehingga, tansformasi digital bagi perusahaan keuangan dan organisasi, sudah kini menjadi suatu keharusan. “OJK juga akan mendorong lembaga jasa keuangan dan pelaku sektor keuangan mengarah ke digitalisasi. Sebab jika telat dan tidak bisa segera transform, niscaya tidak bisa bersaing di industri keuangan baik domestik maupun global,” tandasnya.
Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga
Melalui sejumlah kebijakan antisipatif (pre-emptive) dan asesmen forward looking, termasuk upaya digitalisasi yang dilakukan OJK, juga membuahkan hasil yang menggembirakan. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan, profil risiko industri jasa keuangan dengan kondisi yang hingga kini tetap terjaga dengan baik.
Dalam siaran pers OJK tercatat Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan III 2020 tetap terjaga sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi agar berangsur membaik. Indikator SSK tetap berada pada kondisi normal di tengah masih tingginya ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menghadapi ketidakpastian tersebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus memperkuat sinergi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga SSK. Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Berkala KSSK IV tahun 2020 pada Jumat (23/10) melalui konferensi video yang dirilis bersama beberapa waktu lalu.
Aktivitas perekonomian global di triwulan III 2020 menunjukkan pemulihan pasca mengalami tekanan yang dalam pada triwulan II 2020 akibat pembatasan sosial di berbagai negara semenjak diumumkannya pandemi Covid-19 oleh World Health Organization (WHO).
Perkembangan ini sejalan dengan revisi International Monetary Fund (IMF) terhadap proyeksi pertumbuhan PDB global tahun 2020 menjadi -4,4% (yoy), dari proyeksi Juni 2020 sebesar -5,2%(yoy). Revisi tersebut terutama ditopang pemulihan aktivitas ekonomi triwulan III 2020 di negara maju dan Tiongkok yang lebih baik dari perkiraan serta mobilitas global yang kembali meningkat pasca pelonggaran pembatasan sosial.
Perekonomian domestik juga secara berangsur-angsur membaik, terutama setelah mengalami tekanan pada triwulan II 2020 sebesar -5,32%, didorong oleh percepatan realisasi stimulus fiskal dan perbaikan ekspor. Belanja Pemerintah pada triwulan III 2020 meningkat untuk bantuan sosial dan dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kerangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Langkah tersebut mampu mengurangi kontraksi pada konsumsi rumah tangga yang menunjukkan adanya perbaikan. Pemulihan ekonomi juga tak lepas dan didukung stabilitas makroekonomi yang tetap baik. Inflasi berada pada level yang rendah sebesar 1,42 % (yoy) pada September 2020 sejalan permintaan yang belum kuat di tengah pasokan yang memadai. Ketahanan sektor eksternal terjaga tercermin pada defisit transaksi berjalan keseluruhan tahun 2020 yang diperkirakan tetap rendah ditopang surplus neraca perdagangan triwulan III 2020 sebesar USD8,03 miliar.
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2020 tetap tinggi sebesar USD135,2 miliar, meningkat dari USD131,7 miliar pada Juni 2020, setara dengan pembiayaan 9,5 bulan impor atau 9,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah. Nilai tukar Rupiah relatif terkendali didukung langkah langkah stabilisasi BI.
Pada triwulan III 2020, nilai tukar Rupiah secara point to point mengalami depresiasi 4,20% sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan baik karena faktor global maupun domestik.
KSSK terus mendukung proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan dengan memobilisasi seluruh instrumen kebijakan dan regulasi. Koordinasi kebijakan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan kredit, baik dari sisi penawaran maupun permintaan, dengan terus menjaga SSK.
Dari sisi fiskal, pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun akan terus dimaksimalkan. Kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif akan terus ditempuh. Program kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dan lembaga pembiayaan akan terus didukung.
Ketahanan sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Rasio permodalan bank, Capital Adequacy Ratio (CAR), terjaga di level yang cukup tinggi pada Agustus 2020, yaitu 23,39% dibandingkan triwulan II 2020 yang berada di level 22,50 % serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 % dan 330,5%.
Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga dengan ditunjukkan oleh indikator Alat Likuid per Non Core Deposit (AL/NCD) hingga 14 Oktober 2020 menguat menjadi 153,60 % sementara triwulan II 2020 tercatat sebesar 122,59 % dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 32,88 % dibandingkan 26,24 persen pada triwulan II 2020, jauh berada di atas threshold minimum.
Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2020 tumbuh sebesar 11,64 % (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan pada akhir triwulan II 2020 yang sebesar 7,95% , didominasi oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,26 % (yoy).
Sementara itu, kredit perbankan tumbuh sebesar 1,04 % (yoy) pada Agustus 2020 setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada bulan April hingga Juni 2020.
Penghimpunan total premi untuk industri asuransi tercatat sebesar Rp326,7 triliun sampai dengan Agustus 2020, lebih tinggi dibandingkan triwulan II 2020 yang mencapai Rp243,2 triliun. Di pasar modal, penghimpunan dana hingga 20 Oktober 2020 mencapai Rp92,2 triliun dengan 45 emiten baru, dan terdapat 50 emiten yang akan melakukan penawaran umum mencapai Rp21,2 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan sedikit mengalami peningkatan pada Agustus 2020 tercermin dari rasio non-performing loan (NPL) gross sebesar 3,22 % sementara pada triwulan II 2020 sebesar 3,11%. Non-perfoming financing (NPF) perusahaan pembiayaan pada Agustus 2020 berada pada level 5,23%, sedikit meningkat dari posisi pada triwulan II 2020 yang berada di level 5,17%.
Dalam kaitan ini, OJK tetap fokus memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi potensi risiko terhadap SSK dan terus memitigasi dengan kebijakan countercyclical untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan. Program restrukturisasi kredit di sektor perbankan per 28 September 2020 mencapai Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur dan di perusahaan pembiayaan per 29 September 2020 mencapai Rp170,17 triliun untuk 4,6 juta kontrak.
Dalam rangka mendorong pemulihan kredit, Pemerintah melakukan penempatan dana Pemerintah di perbankan, di mana Bank Himbara menerima penempatan dana sebesar Rp47,5 triliun yang mendorong kredit sebesar Rp166,39 triliun. Sementara, Bank Pembangunan Daerah telah menerima penempatan dana sebesar Rp14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp17,39 triliun dan Bank Syariah mendapatkan penempatan dana sebesar Rp3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp1,7 triliun. OJK akan terus mendorong penyaluran kredit dari penempatan dana Pemerintah.
Sejalan dengan tren penurunan suku bunga simpanan dan kondisi likuiditas perbankan yang relatif terjaga, LPS pada September 2020 telah menurunkan tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing turun 25 bps menjadi 5,00 % dan 7,50%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum juga turun 25 bps menjadi 1,25%. LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan kondisi likuiditas perbankan, hasil asesmen atas kondisi makroekonomi, dan SSK.
Per September 2020, jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS adalah sebesar 99,91 % dari total rekening atau setara dengan 335.311.847 rekening. Sementara itu, secara nominal jumlah simpanan yang dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan (maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank) mencapai Rp3.418,95 triliun.
Sejalan dengan masih adanya ketidakpastian akibat penyebaran Covid-19, KSSK akan terus memperkuat sinergi kebijakan dan siap mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan untuk menjaga SSK dan mendorong pemulihan ekonomi, dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik. (Ahmad Churi)














