Reporter: Agus Haryanto
Editor: Teguh Imam S.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul ingin membangun masyarakat informasi yang mendukung pembangunan daerah menuju “Bantul Smart City” guna mewujudkan visi dan misinya. Maka Pemkab Bantul mendorong peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
KIM adalah lembaga komunikasi masyarakat yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, secara mandiri dan kreatif. Payung hukumnya adalah Peraturan Bupati Bantul No. 18 Tahun 2019 tentang Kelompok Informasi Mandiri Kabupaten Bantul.
Maksud pembentukan KIM yaitu mewujudkan jejaring diseminasi informasi; mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan; dan mendorong peningkatan kualitas dan kecerdasan publik dalam mengonsumsi informasi
“KIM jadi mitra kami dalam melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah. Pembentukannya di tingkat Desa. Kemudian, KIM tingkat Desa dapat membentuk Forum KIM tingkat Daerah,” kata Fenty Yusdayati, Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul saat Penjurian TOP DIGITAL Awards 2020, Rabu (11/11/2020).
Fenty memaparkan, sebenarnya KIM sudah ada sejak tahun 2010, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
“Dalam perjalanannya, kami lihat ada gap. Dulu ada 34 KIM semacam Kelompencapir, dimana pesertanya banyak yang sudah berusia lanjut. Sehingga gerakannya belum maksimal. Kemudian pada tahun 2019, semua kelompok itu yang ada di desa direvitalisasi, kita tingkatkan, sehingga lebih maksimal dengan memanfaatkan TI dan terintegrasi dengan OPD.”
Kemudian untuk meningkatkan peran KIM dan melibatkan milenial, Pemkab Bantul telah meresmikan Ruang ala Milenial Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Terintegrasi di Kabupaten Bantul, bersamaan dengan peluncuran Pelaksanaan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) pada Senin 18 November 2020.
Dengan dibentuknya Ruang KIM ala Milenial, diharapkan Kabupaten Bantul menjadi percontohan KIM. Rintisan KIM ala Milenial akan diberikan fasilitas Wifi gratis di 9 titik, agar masyarakat bisa cepat mengakses informasi.
Menurut Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, sampai Januari 2020 jumlah KIM yang sudah terbentuk di Kabupaten Bantul ada 27 kelompok, sedang Tim Pembina terdiri dari 11 OPD yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pembina Kelompok Informasi Masyarakat melalui Sistem Ruang Milenial Terintegrasi Kabupaten Bantul.
Untuk memajukan KIM bisa memanfaatkan teknologi yang sudah ada. Masyarakat mendapatkan informasi bisa dari media TV, media sosial, surat kabar ataupun radio. Prosentase terbesar ada pada TV dan media sosial. KIM juga dituntut untuk merubah sistem dengan mendorong mitra KIM dan meningkatkan hubungannya dengan OPD teknis terkait.
Di Bantul, KIM baru-baru ini terlibat dalam Sosialisasi Pilkada Langsung 2020, pembentukan Desa Wisata dan Desa Digital, serta banyak lagi kegiatan lainnya.
Siip moga bisa berlanjut minimal di semua desa di Bantul tetap semangat
Mantab……keren…….semoga keberadaan KIM Milenial mampu menciptakan generasi milenial yang sadar akan informasi yang sehat
Mantab……kerennnn
Tingkatkn , smoga di perbanyak titik titik wifi publik nya