ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Dirugikan Akibat Ulah Fintech Ilegal, Begini Cara Menghindari dan Melaporkannya

Fauzi
7 January 2021 | 17:00
rubrik: Tips & Trick
Kominfo Gandeng 10×1000 Tech for Inclusion, Bawa “Flex” Fintech Foundation Program ke Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam situasi ekonomi sulit pandemi seperti saat ini, masyarakat rentan menjadi korban seiring dengan meningkatnya praktik penipuan yang sangat merugikan. Salah satu yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian.

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal. Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. Tetapi jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.

Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.

Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya.

Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Selain itu, Investree sebagai pionir fintech lending yang turut berperan aktif dalam membangun industri ini di Indonesia ingin membagikan tips dan pengetahuan kepada masyarakat agar mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya. Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lendingilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:

Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.

Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.

Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.

BACA JUGA:  Tips Aman Gunakan Wi-Fi Publik

Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id. Sedangkan dalam mencegah risiko penipuan, Adrian memberitahu beberapa modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya:

SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melaluiSMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.

Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek(payday loan).

Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI. Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.

Investree adalah salah satu perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin dari OJK dan berkomitmen untuk memperluas akses pembiayaan mudah dan cepat bagi UKM agar mereka bisa bertumbuh. Untuk membantu mengidentifikasi dan mencegah adanya hubungan dengan fintech ilegal, Investree sudah pernah mempublikasikan hasil diskusi seputar fintech ilegal dan cara menghindarinya dengan menghadirkan narasumber yaitu Tim Risk Investree. Tayangan tersebut bisa diakses melalui podcast Investree, Treepod, di kanal YouTube, Spotify, dan Anchor.

BACA JUGA:  Mana yang Lebih Cepat, Internetan Pakai Jaringan WiFi atau Mobile Data?

Dalam situasi ekonomi sulit pandemi seperti saat ini, masyarakat rentan menjadi korban seiring dengan meningkatnya praktik penipuan yang sangat merugikan. Salah satu yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian.

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal. Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. Tetapi jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.

Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.

Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya.

Atau melaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Selain itu, Investree sebagai pionir fintech lending yang turut berperan aktif dalam membangun industri ini di Indonesia ingin membagikan tips dan pengetahuan kepada masyarakat agar mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya. Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lendingilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:

Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.

Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.

Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.

BACA JUGA:  Fintech Asetku Tawarkan Return Hingga 24 %

Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id. Sedangkan dalam mencegah risiko penipuan, Adrian memberitahu beberapa modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya:

SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melaluiSMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.

Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek(payday loan).

Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI. Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.

Investree adalah salah satu perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin dari OJK dan berkomitmen untuk memperluas akses pembiayaan mudah dan cepat bagi UKM agar mereka bisa bertumbuh. Untuk membantu mengidentifikasi dan mencegah adanya hubungan dengan fintech ilegal, Investree sudah pernah mempublikasikan hasil diskusi seputar fintech ilegal dan cara menghindarinya dengan menghadirkan narasumber yaitu Tim Risk Investree. Tayangan tersebut bisa diakses melalui podcast Investree, Treepod, di kanal YouTube, Spotify, dan Anchor.

Tags: fintechInvestree
Previous Post

Kamera Mirrorless Praktis Canon EOS M50 Mark II Meluncur di Indonesia

Next Post

Aplikasi SiPetruk Untuk Supervisi Kualitas Bangunan Didukung Banyak Asosiasi Pengembang Perumahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KI Pusat Tegaskan Revisi UU KI Publik Mendesak Di Tengah Derasnya Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sederhanakan Operasional-Percepat Adopsi AI yang Aman, F5 Perkuat Application Delivery and Security Platform

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringhati Hari Kartini, KI Pusat Kupas Kiprah Perempuan Tangguh di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Ahmad Churi
2 April 2026 | 21:21

ItWorks.id- Laporan Ericsson ConsumerLab 2026 mengungkap meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah pola konsumsi data seluler, terutama pada kebutuhan...

Pencadangan Data (Backup) dan Keamanan Kini Menjadi Persoalan Ekonomi AI

Fauzi
30 March 2026 | 14:36

Oleh: Sherlie Karnidta, Country Manager Indonesia, Cloudera IDC dalam Global DataSphere Forecast memproyeksikan bahwa volume data global akan melonjak hingga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto