Saat ini Indonesia menduduki peringkat ketiga negara dengan pangsa pasar teknologi finansial (fintech) syariah terbaik di dunia dibandingkan dengan Uni Emirat Arab. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memproyeksikan pertumbuhan pangsa pasar bank syariah hingga 18 persen pada tahun 2028.
Dalam Peta Jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong akselerasi digitalisasi perbankan syariah, meliputi peningkatan kualitas ketahanan Teknologi Informasi (TI) perbankan syariah, termasuk dalam hal ini perlindungan terhadap data pribadi nasabah.
Meskipun inisiasi penguatan digital telah dilakukan, berbagai ancaman masih menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Laporan terbaru perusahaan keamanan siber Kaspersky menyebut pihaknya berhasil memblokir total 5.863.955 ancaman online selama periode Januari hingga Maret tahun ini. Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lebih dari 204 juta serangan siber di Indonesia terjadi sejak Januari hingga Juni 2023, dimana sektor keuangan menempati peringkat ketiga yang paling banyak menerima serangan siber.
Seiring dengan perkembangan serangan siber di sektor jasa keuangan, perlu ada antisipasi mumpuni dalam menghadapi ancaman serangan siber yang semakin rumit dan canggih. Merespon hal tersebut, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga berupaya memitigasi praktik kecurangan di sektor fintech dengan meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Berbagai serangan siber di sektor fintech termasuk syariah menjadi hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Penerapan langkah-langkah keamanan siber dalam setiap transaksi digital sangat penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Mitigasi risiko peretasan pada sejumlah simpul keamanan siber layanan fintech syariah akan menentukan seberapa jauh ekosistem keuangan digital syariah yang aman dan terpercaya bisa terwujud,” ungkap Ahmad Taufik, SVP Product VIDA.
Berdasarkan Laporan Whitepaper VIDA, dari 2017 hingga 2019 penipuan deepfake meningkat lebih dari 900%, dan semakin mampu mengelabui sistem keamanan biometrik, termasuk teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi dan autentikasi identitas. Bahkan salah satu kasus penipuan perbankan menggunakan teknologi deepfake baru-baru ini menyebabkan sebuah institusi keuangan di Hongkong mengalami kerugian sebesar USD 25 juta atau sekitar IDR 392 miliar. Penipuan terjadi ketika karyawan institusi perbankan yang menjadi korban diperintah untuk bertransaksi secara rahasia, namun semuanya hanyalah perintah palsu yang menggunakan teknologi deepfake.
“Saat ini, deepfake juga menjadi ancaman yang serius bagi sektor fintech syariah, teknologi verifikasi identitas secara realtime ketika melakukan transaksi menjadi kunci pertahanan terhadap serangan. Nantinya foto pengguna dengan cepat akan dianalisa dari sisi kualitas maupun otentisitas, serta memastikan keamanan perangkat dan kamera yang digunakan, sekaligus pemanfaatan AI untuk memberikan sinyal jika ada kemungkinan fraud,” ungkap Ahmad Taufik, SVP Product VIDA.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), VIDA mengeluarkan VIDA Deepfake Shield sebagai solusi Artificial Intelligence (AI) yang memungkinkan institusi fintech syariah untuk memerangi penipuan deepfake secara efektif.
Disebutkan juga bahwa dengan menerapkan VIDA Deepfake Shield, institusi fintech syariah dapat membangun pertahanan yang kuat melawan deepfake, sehingga memperkuat ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.