Jakarta, ItWorks- Di era digital, critical infrastructure (infrastruktur vital) teknologi informasi, harus bisa terus dijaga dan dipertahankan keandalannya dari ancaman gangguan kejahatan siber. Mengantisipasi hal itu, BSSN bersama 13 lembaga pemerintah lain tengah menyusun sebuah peraturan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.
Ke-13 lembaga tersebut meliputi Kemenkopolhukam, Kemenhan, KemenSetkab, Kementan, KemenESDM, Kemenkes, Kemenhub, KemenBUMN, Kemenkominfo, Kemenkumham, KemenPAN RB, Bank Indonesia (bi), serja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya yakin bapak ibu menguasai dan lebih paham tentang infrastruktur informasi vital di tempat bapak, ibu. Kami dari BSSN sifatnya mengkoordinasikan, sehingga kehadiran pemerintah untuk melindungi bangsa dan negara ini khususnya di bidang objek vital nasional atau infrastruktur informasi vital nasional perlu dijaga dengan baik dengan peraturan Presiden (Perpres), khusus tentang perlindungan infrastruktur kritikal ini,” kata Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian dalam sambutannya di acara Rapat Panitia Antar Kementerian Pembahasan Rancangan Perpres Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital yang digelar secara virtual di Jakarta (9/2) yang dirilis Humas BSSN, baru-baru ini.
Dikatakan, ketersediaan infrastruktur yang memadai dan didukung oleh teknologi, menjadi elemen yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan ekonomi, produktivitas kerja, dan juga menunjang dalam pekerjaan. “Dikenal dengan istilah Critical Infrastructure/Infrastruktur Vital yang dalam perspektif negara dapat disebut dengan Infrastruktur Vital Nasional (IVN).” ujarnya.
Jika dalam keberlansungannya, terjadi gangguan maka akan berdampak luas terhadap sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibatnya, bisa terjadi celah kerawanan pada satu sistem di salah satu sektor industri yang dapat membahayakan sistem di sektor lainnya.
“Oleh sebab itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus hadir dan memberikan perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital tersebut dengan membuat suatu peraturan perundangan-undanga dalam hal ini setingkat peraturan presiden,” ujarnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, Rancangan Perpres Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital ini mengatur lebih lanjut mengenai Penentuan dan Penetapan Sektor Strategis, Penyelenggaraan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, Binwas Penyelenggaraan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital yang bertujuan untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan Infrastruktur Informasi Vital secara aman, andal, dan terpercaya. Juga untuk meminimalisir risiko gangguan dan/atau kegagalan beroperasinya infrastruktur informasi vital akibat serangan siber, dan/atau ancaman/kerentanan lainnya, serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden siber yang terjadi.
Sementara itu, Deputi Bidang Proteksi BSSN Akhmad Toha mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari anggota Panitia Antar Kementerian yang berasal dari Kementerian dan Lembaga terkait, mengenai substansi dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital.
“Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi dan kolaborasi antara BSSN dan stakeholder terkait untuk menentukan kerangka kerja penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital ke depan,” ujar Toha. (AC)














