ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Begini Prosedur Dan Cara Mendaftar IMEI Gadget Ke Bea Cukai

Ahmad Churi
23 March 2021 | 10:59
rubrik: Tips & Trick
Begini Prosedur  Dan  Cara Mendaftar IMEI Gadget Ke Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ItWorks- Bagi siapa pun yang membawa atau membeli perangkat digital atau gadget di luar negeri, saat dibawa atau memasuki wilayah Indonesia harus didaftarkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar bisa terus digunakan. Begini prosedur dan cara daftarnya.

IMEI merupakan nomor identitas khusus yang melekat pada perangkat telekomunikasi yang salah satu fungsinya untuk mengetahui status legalitas barang. Dari sisi kepabeanan hal in juga dapat digunakan sebagai alat untuk memerangi perdagangan gelap (black market) ponsel cerdas atau gawai lainnya.

“Ketentuan IMEI telah diatur Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, dengan menerbitkan regulasi yang mengatur bahwa setiap perangkat telekomunikasi khususnya handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya agar selanjutnya dapat digunakan. Dalam hal ini, Bea Cukai ditunjuk sebagai eksekutor regulasi tersebut, kami pun gencar mensosialisasikan hal ini dan mengulas dasar hukum registrasi IMEI serta pengaplikasiannya di lapangan lewat berbagai media,” ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro pada (22/03) yang dirilis melalui portal web resmi Kantor Bea Cukai Pusat, baru-baru ini.

Disebutkan, registrasi IMEI didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, dan berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Penerapan pengawasan dan pelayanan registrasi IMEI, tetap mengacu pada mekanisme impor HKT tersebut.

Adapun prosedur dan mekanismenya, apabila mekanisme impor melalui barang bawaan penumpang, maka mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, sedangkan untuk mekanisme Barang Kiriman mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

BACA JUGA:  Kerja Hibrida Makin Populer di 2023, Perusahaan Wajib Perhatikan 4 Hal Terkait Keamanan Siber

“Khusus mekanisme barang bawaan penumpang, bahwa setiap penumpang yang membawa HKT dari luar negeri masuk ke Indonesia wajib melakukan registrasi IMEI di Posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang terlebih dahulu akan diarahkan untuk registrasi IMEI secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI. Selanjutnya penumpang akan mendapatkan QR Code, sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT serta penerbitan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang bea masuk serta pajak dalam rangka impor,” paparnya.

Ditambahkan, berkaitan dengan IMEI, Bea Cukai juga tak henti mengedukasi masyarakat akan aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan, “Sosialisasi aturan barang bawaan penumpang masih terus kami galakkan, seperti Bea Cukai Tanjungpinang dengan program Customs on Air bersama RRI Pro 2 Tanjungpinang 92,10 FM. Kami menjelaskan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/PMK.04/2017 dan beberapa tips dalam melakukan perjalanan ke luar negeri agar proses pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan berjalan lebih lancar. Juga untuk ketentuan barang pindahan, Bea Cukai Soekarno Hatta dengan Kanal BC Radio telah mengulas terminologi dan dasar hukum barang pindahan serta persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujarnya.

Dijelaskan untuk barang pindahan yang didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, memiliki pengertian yaitu barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Subjek yang bisa mendapatkan fasilitas ini terbagi dua, yaitu WNI yang berada di luar negeri minimal satu tahun, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal satu tahun. Terhadap barang pindahan yang diajukan, akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tidak dipungut, dengan ketentuan barang tersebut bukan kendaraan bermotor atau barang dagangan.

BACA JUGA:  Tips Mempersiapkan Diri untuk Milenial Jika Terjadi Resesi Ekonomi

Mengulas lebih rinci mengenai persyaratan, Sudiro mengatakan untuk WNI wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, daftar rincian jumah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang diajukan untuk pembebasan, dan telah ditandasahkan oleh lembaga yang memiliki otoritas. Kedua, WNI juga harus memiliki Surat Keterangan atau dokumen terkait keberadaan, seperti Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Selesai Belajar. Ketiga, salinan paspor dan cap kedatangan pada perjalanan sebelumnya. Sedangkan persyaratan untuk WNA, terdiri dari dua ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, WNA wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang berisi jangka waktu tinggal di Indonesia. Kedua, WNA wajib memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

“Legal itu mudah. Setiap orang yang mengajukan permohonan, bisa mendapatkan fasilitas pembebasan selama dokumen persyaratan sudah dilengkapi. Terkait barang pindahan itu sendiri, harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik yang bersangkutan tiba di Indonesia,” tegasnya. (AC)

Tags: Prosedur dan cara daftar IMEI
Previous Post

BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Rp 200 Juta Kepada Peserta, Ini Faktanya

Next Post

Ini Aturan OJK tentang Manajemen Risiko Penggunaan Teknologi Informasi di Non-Bank

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SailPoint Perkuat Keamanan Identitas AI Melalui Integrasi dengan Claude Compliance API

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Digital Jadi Fokus Strategi Komunikasi Indonesia Re di Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umumkan Core Compute Regions Baru, Jaringan Cloud Akamai Paling Tersebar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Ikut Kampanye Global 50-in-5, Perkuat Transformasi Digital Berbasis Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Red Hat Berambisi Capai Target Net Zero Emisi Gas Rumah Kaca di 2030

Titik Infleksi AI Selanjutnya: Mengubah Agen AI Menjadi ‘Superusers’ di Enterprise

Fauzi
21 May 2026 | 14:39

Oleh: Matt Hicks, President and CEO, Red Hat Jika Anda menyaksikan keynote di hari pertama Red Hat Summit 2026, Anda...

Seiring Jaringan yang Kian Cerdas, Ketahanan Telekomunikasi Akan Bergantung pada AI yang Tepercaya

Fauzi
20 May 2026 | 10:35

Oleh: Athul Prasad, Global Director, AI Industry Solutions, Telco, Media & Entertainment, Cloudera Ketahanan dalam industri telekomunikasi dulu berarti menjaga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto