Jakarta, ItWorks- Bagi siapa pun yang membawa atau membeli perangkat digital atau gadget di luar negeri, saat dibawa atau memasuki wilayah Indonesia harus didaftarkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar bisa terus digunakan. Begini prosedur dan cara daftarnya.
IMEI merupakan nomor identitas khusus yang melekat pada perangkat telekomunikasi yang salah satu fungsinya untuk mengetahui status legalitas barang. Dari sisi kepabeanan hal in juga dapat digunakan sebagai alat untuk memerangi perdagangan gelap (black market) ponsel cerdas atau gawai lainnya.
“Ketentuan IMEI telah diatur Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, dengan menerbitkan regulasi yang mengatur bahwa setiap perangkat telekomunikasi khususnya handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya agar selanjutnya dapat digunakan. Dalam hal ini, Bea Cukai ditunjuk sebagai eksekutor regulasi tersebut, kami pun gencar mensosialisasikan hal ini dan mengulas dasar hukum registrasi IMEI serta pengaplikasiannya di lapangan lewat berbagai media,” ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro pada (22/03) yang dirilis melalui portal web resmi Kantor Bea Cukai Pusat, baru-baru ini.
Disebutkan, registrasi IMEI didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, dan berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Penerapan pengawasan dan pelayanan registrasi IMEI, tetap mengacu pada mekanisme impor HKT tersebut.
Adapun prosedur dan mekanismenya, apabila mekanisme impor melalui barang bawaan penumpang, maka mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, sedangkan untuk mekanisme Barang Kiriman mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
“Khusus mekanisme barang bawaan penumpang, bahwa setiap penumpang yang membawa HKT dari luar negeri masuk ke Indonesia wajib melakukan registrasi IMEI di Posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang terlebih dahulu akan diarahkan untuk registrasi IMEI secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI. Selanjutnya penumpang akan mendapatkan QR Code, sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT serta penerbitan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang bea masuk serta pajak dalam rangka impor,” paparnya.
Ditambahkan, berkaitan dengan IMEI, Bea Cukai juga tak henti mengedukasi masyarakat akan aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan, “Sosialisasi aturan barang bawaan penumpang masih terus kami galakkan, seperti Bea Cukai Tanjungpinang dengan program Customs on Air bersama RRI Pro 2 Tanjungpinang 92,10 FM. Kami menjelaskan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/PMK.04/2017 dan beberapa tips dalam melakukan perjalanan ke luar negeri agar proses pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan berjalan lebih lancar. Juga untuk ketentuan barang pindahan, Bea Cukai Soekarno Hatta dengan Kanal BC Radio telah mengulas terminologi dan dasar hukum barang pindahan serta persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujarnya.
Dijelaskan untuk barang pindahan yang didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, memiliki pengertian yaitu barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Subjek yang bisa mendapatkan fasilitas ini terbagi dua, yaitu WNI yang berada di luar negeri minimal satu tahun, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal satu tahun. Terhadap barang pindahan yang diajukan, akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tidak dipungut, dengan ketentuan barang tersebut bukan kendaraan bermotor atau barang dagangan.
Mengulas lebih rinci mengenai persyaratan, Sudiro mengatakan untuk WNI wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, daftar rincian jumah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang diajukan untuk pembebasan, dan telah ditandasahkan oleh lembaga yang memiliki otoritas. Kedua, WNI juga harus memiliki Surat Keterangan atau dokumen terkait keberadaan, seperti Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Selesai Belajar. Ketiga, salinan paspor dan cap kedatangan pada perjalanan sebelumnya. Sedangkan persyaratan untuk WNA, terdiri dari dua ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, WNA wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang berisi jangka waktu tinggal di Indonesia. Kedua, WNA wajib memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
“Legal itu mudah. Setiap orang yang mengajukan permohonan, bisa mendapatkan fasilitas pembebasan selama dokumen persyaratan sudah dilengkapi. Terkait barang pindahan itu sendiri, harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik yang bersangkutan tiba di Indonesia,” tegasnya. (AC)














