ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Ini Aturan OJK tentang Manajemen Risiko Penggunaan Teknologi Informasi di Non-Bank

Teguh Imam Suyudi
23 March 2021 | 11:00
rubrik: Digital, E-Gov
Bocoran Aturan Bank Digital yang Sedang Digarap OJK

Ilustrasi Bank Digital (Deloitte)

Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang manajemen risiko penggunaan teknologi informasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021. Tujuannya untuk melindungi konsumen serta industri non-bank

Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 9 Maret 2021. Dan sudah diundangkan pada 17 Maret 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Menurut OJK, dasar diterbitkannya aturan tersebut karena hingga saat ini belum semua sektor non-bank memiliki pengaturan mengenai manajemen risiko. Sementara pengaturan yang ada memiliki cakupan terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan secara komprehensif untuk semua sektor dalam satu POJK.

“Penyusunan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko tersebut perlu diharmonisasikan dengan ketentuan serupa di sektor perbankan dengan tetap mempertimbangkan kompleksitas dan karakterisik industri non-bank,” jelas OJK dalam siaran pers, Senin (22/03/2021). 

POJK Nomor 4/pojk.05/2021 ini mengatur sektor non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Dalam prakteknya, penerapan manajemen risiko melibatkan pengawasan aktif dari direksi dan dewan komisaris. 

Baca: Perlu Diketahui, Bocoran Aturan Bank Digital yang Sedang Digarap OJK

Hal itu dibarengi kebijakan serta prosedur penggunaan teknologi informasi yang cukup. Kemudian proses identifikasi, pengukuran, pengendalian dan pemantauan risiko penggunaan teknologi. Juga harus ada sistem pengendalian internal atas teknologi tersebut. 

OJK menjelaskan, “Perusahaan beraset Rp 1 triliun wajib memiliki komite pengarah teknologi informasi yang beranggotakan paling sedikit direksi membawahi satuan kerja teknologi informasi, direktur atau pejabat membawahi fungsi manajemen risiko, pejabat tertinggi yang membawahi satuan kerja. 

“Sementara kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi mencakup manajemen, pengembangan dan pengadaan, operasional, jaringan komunikasi, pengamanan informasi, penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan layanan keuangan elektronik.” 

BACA JUGA:  Ini Promo dari LinkAja untuk Rayakan Bulan Inklusi Keuangan

“Perusahaan wajib memiliki rencana pemulihan bencana dan melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana terhadap seluruh aplikasi inti dan infrastruktur yang kritikal sesuai hasil analisis dampak secara berkala dengan melibatkan satuan kerja pengguna teknologi informasi.” 

OJK juga menjelaskan bahwa perusahaan beraset Rp 500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan teknologi informasi dan dilakukan secara berkala. Selain rekam cadang, perusahaan beraset Rp 500 miliar – Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data.

“Perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp 1 triliun, di mana mayoritas penyelenggaraan usahanya melalui teknologi informasi maka wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana.” 

Baca: Ini Sederet Transformasi Digital OJK Untuk Operasional dan Stabilitas Keuangan Di Tengah Pandemi Covid-19

Perusahaan-perusahaan itu, lanjut OJK, juga wajib melaporkan kejadian kritis, penyalahgunaan dan kejahatan dalam penyelenggaraan teknologi yang kerugian keuangan serta bisnis paling lambat lima hari kerja. Jika melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

POJK Nomor 4/pojk.05/2021 juga memuat sejumlah sanksi, “Bagi yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu per hari dan paling banyak Rp 25 juta. Namun jika tidak memenuhi ketentuan, maka regulator akan menurunkan penilaian tingkat kesehatan dan melakukan penilaian ulang.”

Ketentuan OJK ini mulai berlaku satu tahun sejak POJK diundangkan bagi perusahaan beraset lebih dari Rp 1 triliun. Tahun berikutnya bagi perusahaan beraset Rp 500 miliar – Rp 1 triliun. Terakhir, dilanjutkan perusahaan beraset sampai Rp 500 miliar pada tahun selanjutnya. 

Baca: OJK Masukkan Akselerasi Transformasi Digital Dalam Roadmap Perbankan 2020-2025

Tags: OJK
Previous Post

Begini Prosedur Dan Cara Mendaftar IMEI Gadget Ke Bea Cukai

Next Post

Kemenparekraf Manfaatkan Aplikasi Tlusur Untuk Informasi Destinasi Wisata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • XL HOME Merambah Sejumlah Kota di Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CEO Rimini Street, Seth Ravin, Paparkan Prospek Agentic AI ERP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Predator Gaming Dipercaya Jadi Penyedia Perangkat Resmi Berbagai Turnamen VALORANT Esports 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Inovasi Mitra, SailPoint Luncurkan Unified Platform Access

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

CEO Rimini Street, Seth Ravin, Paparkan Prospek Agentic AI ERP

CEO Rimini Street, Seth Ravin, Paparkan Prospek Agentic AI ERP

Ahmad Churi
14 July 2026 | 23:20

ItWorks.id- Teknologi Agentic AI ERP diproyeksikan menjadi generasi baru sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang akan mendorong percepatan transformasi digital...

Zebra dan Salesforce Perkenalkan Solusi POS Ritel Berbasis Cloud di Android

Dari Logistik hingga Limbah Tekstil: Mengubah Wajah Industri Ritel melalui RFID dan Digital Product Passport

Fauzi
30 June 2026 | 16:58

Oleh: Eric Ananda, Country Manager Indonesia, Zebra Technologies Industri pakaian dan tekstil merupakan motor penggerak utama bagi perekonomian Indonesia. Sepanjang...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto