Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro karena bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021. Namun, besaran dana per penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Mengutip pemberitaan media nasional, Senin (5/4/2021), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.
Program bantuan produktif bagi usaha mikro ini diluncurkan kembali setelah hasil evaluasi pelaksanaan program tersebut pada tahun 2020 menunjukan bahwa program telah berjalan dengan baik dan berhasil.
Untuk memastikan, apakahnya pihaknya penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau tidak, pelaku UMKM bisa mengecek di eform.bri.go.id:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:
- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini.
Baca: Gelar Program Mikromaju, Telkomsel Perkuat Kapabilitas Digital UMKM














