Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Buku Panduan Kerjasama BPR dengan fintechlending. Menurut OJK, buku panduan itu dapat jadi pedoman, baik bagi BPR dan perusahaan fintech lending, yang punya rencana bekerja sama di kemudian hari.
Mengutip pemberitaan media nasional, 05/04/2021, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Riswinandi berharap kolaborasi BPR dan fintech itu dapat meningkatkan kualitas penyaluran pembiayaan fintech lending dengan dukungan jaringan kantor BPR yang luas dan tersebar di seluruh Indonesia.
“BPR juga punya pengalaman serta kedekatan personal dengan nasabah yang merupakan nilai tambah untuk memperbaiki kualitas penyaluran pinjaman fintech serta memperkuat industri fintech hingga ke pelosok,” ujar Riswinandi .
Menurut Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, bagi BPR kolaborasi dengan fintech lending ini dapat jadi alternatif solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat analisis penyaluran kredit dengan target nasabah yang lebih luas.
Sementara bagi fintech lending, kolaborasi tersebut dapat memperluas alternatif penyediaan dana dan memperkuat monitoring dalam penyaluran pinjaman sampai ke daerah-daerah.
Namun, karena setiap lembaga jasa keuangan memiliki pengaturan dan karakteristik berbeda, perlu adanya panduan kerja sama sebagai pedoman pelaksanaan bagi masing-masing lembaga maupun pengawas untuk menjembatani perbedaan di antara keduanya.
“Untuk itu, kami harap dengan adanya Buku Panduan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dalam rangka meningkatkan askes dan layanan keuangan bagi masyarakat sehingga mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan,” ujar Teguh.
Baca: OJK Minta Industri Fintech Tingkatkan Kualitas Pendanaan
Dalam Buku Panduan Kerjasama BPR dengan fintech lending, OJK menyebutkan BPR yang dilibatkan harus memenuhi aspek permodalan, infrastruktur teknologi informasi, tata kelola serta menerapkan prinsip prudensial termasuk manajemen risiko dan tingkat kesehatan keuangan yang memadai.
Sementara untuk fintech, harus mengantongi izin operasional dan memenuhi ketentuan OJK. Kemudian memenuhi pedoman perilaku pemberian layanan pinjam berbasis daring yang disusun asosiasi fintech.
Kerja sama yang dilakukan harus memperhatikan kesesuaian antara infrastruktur TI antara BPR dan perusahaan fintech.
Namun, kolaborasi itu baru bisa dilakukan setelah berkonsultasi dan mengantongi persetujuan dari pengawas OJK.
Kemudian, OJK juga mengatur dua skema kerja sama yakni channeling dan referral. Sederhananya, kerja sama channeling merupakan penyaluran kredit BPR kepada peminjam melalui platform fintech lending dengan risiko kredit ditanggung oleh BPR. Fintech memiliki kewenangan terbatas sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama tersebut.
Sedangkan referral adalah penyaluran kredit BPR secara langsung kepada calon debitur yang direkomendasikan oleh fintech sesuai dengan kesepakatan kerja sama. Dari situ, BPR bisa melakukan seluruh proses analisis kredit sebelum disalurkan.
Baca: Tantangan Industri Fintech di 2021, Salah Satunya Wajib Lapor per 1 April














