ItWorks- Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan fasilitas toko bebas bea (TBB) kepada PT Harmoni Usaha Gemilang. Toko bebas bea dan pajak tersebut selain menjual barang impor juga akan menjual produk-produk dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Salah satu bentuk fasilitas Tempat Penimbunan Berikat adalah Toko Bebas Bea (TBB), yaitu TPB untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Toko Bebas Bea dapat berlokasi di Terminal (Keberangkatan/Transit/Kedatangan) Bandara/Pelabuhan Internasional dan Dalam Kota. Tujuan pemberian izin TBB ini, yakni untuk memfasilitasi tenaga kerja asing, para korps diplomatik dan wisatawan asing yang nantinya akan pergi keluar daerah pabean. Toko bebas bea ini rencananya akan beroperasi di kawasan wisata Kota Lama, Semarang -Jawa Tengah.
“Tujuan diberikannya izin TBB ini adalah untuk memfasilitasi tenaga kerja asing, para korps diplomatik dan wisatawan asing yang nantinya akan pergi keluar daerah pabean. Jadi misalnya ada kapal pesiar bersandar di Pelabuhan sSmarang kemudian wisatawannya main ke Kawasan Kota Lama Semarang, mereka bisa berbelanja tanpa membayar pajak di TBB tersebut,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto pada (20/4), dilansir dalam portal web Bea Cukai Kantor Pusat, Jakarta.
Sementara itu Direktur PT Harmoni Usaha Gemilang Sonny Auddy Rorong menyatakan, selain untuk investasi, kehadiran toko dengan fasilitas TBB juga untuk menciptakan suasana “tourist friendly” dan menyemarakkan kawasan wisata bagi para turis asing yang berkunjung di Indonesia, khususnya di Semarang. “Kami ingin wisatawan asing yang datang ke Indonesia, khususnya di Kota Lama Semarang juga mendapatkan kenyamanan dan tertarik berbelanja di toko bea yang memiliki fasilkitas bebas bea pajak ini,” ujar Sonny yang juga berencana membuka TBB di Yogyakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea, disebutkan bahwa toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, dan/atau pajak dalam rangka impor. Fasilitas ini berlaku untuk anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan orang yang akan keluar dari daerah pabean. (AC)














