PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) terpilih sebagai Finalis ajang TOP GRC Awards 2021 yang diselenggarakan Majalah Top Business.
Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia merupakan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang didirikan pada tanggal 5 November 2012.
Fokus bisnis JPPI menangani perawatan dan perbaikan peralatan bongkar muat dengan tugas utama menjamin tingkat kesiapan peralatan bongkar muat yang optimal yang ada didalam maupun diluar lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Kinerja Bisnis
Sebagai Finalis TOP GRC Awards 2021, JPPI telah mengikuti tahapan Presentasi dan Tanya-Jawab dengan dewan juri yang diselenggarakan secara online pada Jum’at, 9 Juli 2021.
Kepada dewan juri, Bunyamin Sukur selaku Direktur Utama memaparkan performansi keuangan JPPI, “Perusahaan mengalami pertumbuhan pendapatan di tengah situasi pandemi dari 212 M pada tahun 2019 (audited) menjadi 217 M pada tahun 2020.”
“Pencapaian laba bersih tahun 2020 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2019 (audited) dari 850 juta menjadi 3,5 M.”
“Realisasi pendapatan operasi tahun 2020 (audited) adalah 217 M, atau 8% diatas RKAP tahun 2020 sebesar 201 M, dan tumbuh 2% dibandingkan realisasi tahun 2019 (audited) 212 M.”
“Pertumbuhan pendapatan tahun 2020 dibandingkan tahun 2019, disebabkan meningkatnya project IPC yang ditangani JPPI dan kegiatan pengusahaan alat yang dimulai di akhir tahun 2020,” ungkap Bunyamin.
Ia juga menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 secara langsung berdampak terhadap kinerja JPPI tahun 2020, diantaranya, adanya penurunan pendapatan maintenance sebesar 10% dari nilai kontrak awal, yang berlangsung sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2020. Kemudian, pelaksanaan investasi diundur hingga waktu yang belum ditentukan,” tambahnya.
Keberhasilan Implementasi GRC
Dalam kesempatan ini, kepada dewan juri, Bunyamin juga menyampaikan keberhasilan terkait GRC, yang membanggakan manajemen JPPI dalam 1-2 tahun terakhir.
“JPPI aktif di dalam pembuatan Profil Risiko dimana profil risiko ini berisikan risiko perusahaan, Identifikasi Risiko, Analisa Risiko, juga Mitigasi yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi dampak negatif atas risiko.”
“Pada tahun 2021, JPPI telah menambahkan point RCSA Peluang untuk dapat menentukan/memutuskan risiko atau peluang apa yang harus diambil atau dihindari.”
“Pada awal tahun 2021, JPPI telah melakukan penandatangan dokumen Kebijakan Manajemen Risiko, Piagam Manajemen Risiko, Selera dan Toleransi Manajemen Risiko dan Komitmen Bersama Implementasi Enterprise Risk Management.”
Bukan hanya itu, menurut Bunyamin, ada hal menonjol dan layak dijadikan benchmark, “JPPI selalu melakukan monitoring risiko perusahaan setiap 3 (tiga) bulan.”
“Melalui Unit Manajemen Risiko, menyediakan jasa konsultasi/pendampingan (klinik) untuk pengisian RCSA baik untuk RCSA tahunan atau monitoring setiap 3 bulan.”
Penerapan GRC di Masa Pandemi Covid-19
Dalam masa Pandemi Covid-19, menurut Bunyamin, GRC telah memainkan peran penting dalam mendukung kinerja JPPI.
“Contoh penerapan GRC dalam mendukung keberlangsungan bisnis/aksi korporasi, yaitu berperan aktif dalam program pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan melalui peningkatan kinerja operasional alat bongkar muat di wilayah PT. Pelabuhan Indonesia II (IPC Group).”
“Kemudian dampak penerapan GRC terhadap bisnis JPPI, membantu perekonomian masyarakat untuk tetap berjalan, dalam menghadapi masa-masa sulit pandemi.”
“Kegiatan operasional JPPI tetap bisa berjalan optimal, ini juga berdampak terhadap kinerja usaha dari IPC Group, di mana secara umum perusahaan masih mencatatkan kinerja positif dan bisa berkomitmen penuh untuk terus berkontribusi optimal di tengah pandemi Covid-19,” tutup Bunyamin.














