Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2020, secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan Tahun 2016.
“Opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara,” ujar Mira Tayyiba, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, di acara Penyerahan LHP Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020 di Lingkungan AKN III, secara virtual dari Jakarta, 12/7/2021.
Mira menjelaskan keberhasilan Kominfo mempertahankan predikat didasari dengan empat kriteria penilaian dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi Laporan Keuangan, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal.
Ia menyatakan Opini WTP yang diterima Kementerian Kominfo akan semakin memotivasi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan pengendalian internal yang memadai.
Dalam kesempatan ini juga, Mira menyampaikan BPK telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Kominfo dalam laporan hasil pemeriksaannya dan telah ditindaklanjuti secara tuntas, sedangkan rekomendasi lainnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
“Kami akan segera dan secara komprehensif menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada Kementerian Kominfo terkait Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan,” tegas Mira.
Baca: Kominfo menerima Opini WTP untuk Laporan Keuangan dan Pelaksanaan APBN TA 2019