Pemerintah tengah mengkaji kebutuhan pengaturan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) agar bisa optimal. Latar belakangnya karena pemanfaatan teknologi AI atau kecerdasan buatan berpotensi menimbulkan beberapa isu. Mulai dari kesalahan analisis yang mengakibatkan misinformasi berita, perlindungan hak cipta, hingga hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan
“Pemerintah, dalam hal ini melakukan monitoring terhadap perkembangan pemakaian AI dan kita bersikap positif, misalnya dengan perkembangan teknologinya, tetapi juga kita mencermati sisi-sisi negatif yang akan muncul,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam Indonesia Digital Conference Artificial Intelligence untuk Transformasi Industri Tantangan Etik, Inovasi, Produktivitas, dan Daya Saing di Berbagai Sektor, di Bandung, Selasa (22/08/2023).
Menurut Wamen Nezar Patria, kajian dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah lembaga serta mitra kerja di beragam sektor.
“Terutama di ekosistem ekonomi digital, pelaku-pelaku industri yang berbasiskan digital, dan juga beberapa pakar teknologi, sosial, budaya, dan sebagainya. Kita coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari AI,” tandasnya.
Wamenkominfo menyatakan regulasi mengenai AI tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi. Namun, sebagai langkah antisipatif atas risiko yang akan mungkin muncul. Bahkan, Pemerintah berdiskusi dengan UNESCO mengenai pemanfaatan AI terutama dari sisi etika.
Ia juga mengimbau industri media untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan AI. Menurutnya, teknologi kecerdasan buatan dapat mengakibatkan pemberitaan berujung disinformasi jika data yang diberikan salah dan tidak disiapkan dengan baik.
“Penggunaan AI juga berpotensi dengan pelanggaran hak cipta. Inilah (efek negatif) yang harus kita antisipasi ke depannya,” tegasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: “Kecerdasan Buatan akan Mendominasi Kehidupan Perekonomian Dunia”














