PT XL Axiata, Tbk jadi operator telekomunikasi ketiga di Tanah Air yang menyediakan layanan komersial 5G. Penerbitan SKLO Layanan Jaringan 5G PT XL Axiata, Tbk dilaksanakan sesuai amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Melalui penerbitan SKLO Layanan 5G tersebut, maka layanan jaringan, serta seluruh sarana dan prasarana 5G yang telah selesai dibangun oleh PT XL Axiata, Tbk, secara teknis dinyatakan siap beroperasi.
“Hari ini, kita bersama menyambut keikutsertaan PT XL Axiata Tbk yang baru saja mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G pada 6 Agustus 2021 beberapa hari yang lalu. Setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) pada 3 sampai 5 Agustus 2021 di area Jalan Margonda, Kota Depok. Satu hari selesai uji laik operasi diterbitkan SKLO,” jelasnya dalam Konferensi Pers Virtual Hasil Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 5G Berbasis Teknologi IMT-2020 (International Mobile Telecommunications-2020) di Pita Frekuensi 1800 MHz PT XL Axiata, Tbk dari Jakarta, 12/08/2021).
“Layanan jaringan 5G ini akan dilakukan pada pita frekuensi 1800 MHz atau 1,8 GHz, dengan lebar pita 20 MHz dalam rentang 1807,5 MHz sampai dengan 1827,5 MHz,” tambahnya.
Menurut Menteri Johnny, keberadaaan operator seluler ketiga yang menyediakan layanan jaringan 5G menunjukan bahwa industri penyediaan layanan jaringan 5G dapat berkembang secara komersial dengan baik di Indonesia.
“Meski masih pada tahap initial commercial operations, capaian baik tersebut tentu tidak lepas dari fasilitasi kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang meliputi kebijakan, antara lain, (1) infrastructure sharing aktif dan pasif; (2) spectrum sharing; serta (3) pengaturan koeksistensi layanan Over The Top (OTT) dengan layanan multimedia konvensional,” paparnya.
Baca: Indosat Ooredoo Luncurkan Layanan 5G Pertamanya
Menkominfo menegaskan UU Cipta Kerja juga memberikan platform pengaturan pentarifan batas atas dan batas bawah guna terciptanya tarif penyelenggaraan telekomunikasi yang favorable dan affordable.
Mekanisme penentuan batas tarif atas (ceiling price) dipersiapkan untuk memastikan agar tarif layanan tidak melebihi daya beli pengguna. Sedangkan mekanisme penentuan batas tarif bawah (floor price) dipersiapkan untuk memastikan agar tidak terjadinya praktik predatory pricing sehingga industri dapat bersaing dengan sehat
Melalui langkah awal implementasi teknologi 5G di Indonesia ini, Menteri Johnny mengharapkan akan dapat mendukung pengembangan industri seluler di tanah air sekaligus membuka peluang bagi perkembangan ekonomi digital.
CEO XL Axiata Dian Siswarini mengapresiasi dukungan Kementerian Kominfo dalam pengelaran jaringan 5G. “Saya sampaikan terima kasih kepada Menteri Kominfo dan juga jajaran Kementerian Kominfo yang selama ini telah memberikan dukungan yang luar biasa,” ungkapnya.
“Kami mendukung sepenuhnya pemerintah dan kita mendukung upaya percepatan implementasi teknologi 5G di Indonesia dengan terus berinovasi dan adaptif terhadap semua perkembangan teknologi yang terjadi di dunia,” tuturnya.
Bahkan CEO XL Axiata mengajak semua ekosistem industri seluler di Indonesia bisa bekerja sama untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah. “Semoga semua yang telah kita lakukan bersama baik pemerintah maupun semua pihak akan membantu percepatan pembangunan nasional di segala bidang dan dapat mempercepat terwujudnya Indonesia maju,” harapnya.
Baca: Telkomsel Jadi Operator Layanan 5G Pertama di Indonesia














