Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips untuk melakukan pinjaman secara online agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
“Pertama lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di situs dan sosial media OJK, masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum,” ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, 03/09/2021.
“Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi, tidak melakukan pinjaman melebihi kemampuan atau meminjam untuk menutupi atau melunasi hutang lama, ibarat gali lubang tutup lubang. Saat kita melakukan pinjaman pertama kemudian tidak mampu membayar, maka jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman kedua karena pasti sudah tidak bisa,” tegasnya.
Baca: Di Tengah Pandemi, Industri peer-to-peer lending fintech Indonesia Meningkat
“Ketiga, lakukan pinjaman untuk kegiatan yang produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Ini perlu dilakukan agar pinjaman yang diperoleh bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian masing-masing keluarga.”
“Keempat, karena ini merupakan penjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman maka sebelum meminjam pahami dulu manfaat, risiko dan kewajiban dari pinjaman tersebut. Jangan setelah meminjam kemudian penerima pinjaman menyesal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.
Dalam kesempatan ini, Tongam juga mengungkapkan, “Total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas pinjol ilegal.”
Menurutnya, pinjol ilegal marak dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi pelaku pinjol ilegal, mereka mudah beraksi karena didukung kemudahan mengunggah aplikasi, situs, dan sebagainya ke teknologi digital. “Juga sulit pemberantasannya yang dikarenakan lokasi server para pelaku banyak ditempatkan di luar negeri,” tambahnya.
Sedangkan dari sisi masyarakat atau korban, maraknya pinjol ilegal karena rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat di mana korban tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnua pemahaman terhadap pinjol. “Di samping itu, adanya kebutuhan mendesak korban karena kesulitan keuangan,” tutup Tongam.














