Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan di Indonesia industri financial technology (fintech) khususnya peer-to-peer lending tetap meningkat baik dari sisi pendanaan maupun penyaluran dana. Guna memajukan fintech, Menkominfo mengajak semua pihak ambil peran untuk memperkuat kerja sama dan kolaborasi.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech dan serta tingkat resiliensi industri yang lebih mumpuni,” jelasnya saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis, 19/08/2021.
Mengutip studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2020, Menteri Johnny menyatakan pertumbuhan volume transaksi sebesar 11% dan jumlah transaksi sebesar 13% pada perusahaan fintech global secara agregat.
“Bank Dunia juga mencatat bahwa pertumbuhan volume transaksi ini tidak merata pada semua jenis fintech,” ungkapnya.
Beberapa jenis perusahaan fintech mengalami pertumbuhan, seperti digital custody meningkat 36% dan digital payment meningkat 26%, namun peer-to-peer lending fintech mengalami penurunan transaksi hingga 8%.
“Hal ini juga sejalan dengan tren peningkatan tunggakan hutang yang meningkat hingga 9% dan kasus keterlambatan pembayaran yang meningkat hingga 14%,” tutur Menkominfo.
Situasi di Indonesia justru memperlihatkan kondisi sebaliknya, di mana industri peer-to-peer lending fintech di Indonesia tetap meningkat baik dari sisi pendanaan maupun penyaluran dana.
“Pada Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa terdapat 121 penyelenggara peer-to-peer lending fintech di Indonesia. Distribusi pinjaman yang diberikan sampai dengan Juni 2021 juga sudah menjangkau 25,3 juta masyarakat dengan total penyaluran dana sebesar Rp14,793 triliun,” jelas Menteri Johnny.
Menkominfo menyatakan angka itu meningkat dari kondisi pada Januari 2021 lalu, jasa peer-to-peer lending fintech baru menjangkau 24,7 juta masyarakat dan menyalurkan Rp9,38 triliun pinjaman.
“Jadi ada peningkatan yang signifikan walaupun proporsinya belum sebesar traditional banking lending,” tegasnya.
Mengutip hasil riset Asosisasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) pada tahun 2020 lalu, Menteri Johnny menyatakan kemajuan peer- to-peer lending fintech dapat didukung oleh pengembangan teknologi.
“Seperti infrastruktur cloud, sistem electronic Know Your Customer (e-KYC), hingga fraud database. Kesemuanya merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri peer-to-peer lending fintech, termasuk dari ancaman penyedia pinjaman online tanpa izin di Indonesia atau ilegal,” ungkapnya.
Baca: Ini Peran Fintech Dalam Digitalisasi UMKM
Tingkatkan Kewaspadaan
Namun demikian, Menkominfo juga keharusan semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber serta penipuan dalam penyediaan layanan.
“Studi Bank Dunia tahun 2020 kembali melaporkan bahwa industri fintech, terutama di negara-negara berkembang, memiliki tingkat risiko keamanan siber hingga 19%, lebih besar daripada risiko serupa di negara maju yang hanya 14%,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny pihaknya melakukan pelindungan terhadap masyarakat dengan langkah komprehensif.
“Yang paling tegas pemutusan akses terhadap para penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” tuturnya.
Guna mengembangkan peer-to-peer lending fintech, online/internet banking menuju Digital Banking yang lebih maju, Menkominfo mengajak semua pihak memperkuat kerja sama dan kolaborasi.
“Kita perlu mengembangkan peer-to-peer lending fintech, online/internet banking menuju Digital Banking yang lebih maju dan lebih cepat. Kerja sama yang semakin kuat antara Pemerintah, OJK, Kominfo, industri perbankan sebagai jasa perantara antara penyedia peer-to-peer lending fintech, Bank Indonesia, akademisi, serta masyarakat sangat dibutuhkan,” ajak Menkominfo.














