Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terdaftar akan meningkatkan rasa percaya masyarakat ketika menggunakan sebuah platform digital.
Koordinator Business Matchmaking Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Luat Sihombing, Kamis, 09/09/2021 mengatakan, “Dengan tercatat di Kominfo, orang jadi tahu siapa dibalik penyelenggara sistem elektronik tersebut.”
Sebagai informasi Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, atau platform, mendaftar ke Kementerian Kominfo.
Luat menjelaskan, pendataan ini bertujuan mewujudkan penyelenggara sistem elektronik yang andal, aman dan tepercaya. Selain itu, jika penyelenggara sistem elektronik terdaftar, risiko di ekosistem digital akan bisa dikendalikan.
Penyelenggara sistem elektronik yang mendaftar akan bisa dilihat di laman Kominfo, Ketika sudah terdaftar, produk dari penyelenggara sistem elektronik tersebut akan lebih dipercaya masyarakat.
Selain mengetahui penyelenggara, masyarakat juga akan tahu kepada siapa bisa melayangkan keluhan jika terjadi masalah saat menggunakan platform tersebut.
Penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar juga akan membantu pemerintah membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Ketika masyarakat mengetahui platform digital yang mereka gunakan sudah terdaftar di Kominfo, kepercayaan mereka terhadap penyelenggara sistem elektronik tersebut akan meningkat.
Pendaftaran ini juga menjadi sarana edukasi masyarakat bahwa ada penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar resmi ke kementerian.
Selain itu, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati ketika bertransaksi di platform elektronik.
“Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik merupakan salah satu wujud Kementerian Kominfo selaku regulator dalam ekosistem digital Tanah Air,” tegas Luat.
Baca: Begini Rekomendasi dari ID-IGF untuk Penyempurnaan Aplikasi PeduliLindungi














