Pemerintah terus berupaya untuk mendorong adopsi teknologi digital secara holistik bagi seluruh pelaku industri di tanah air, termasuk pelaku industri pertelevisian. Hal itu dilakukan melalui dukungan untuk konvergensi industri media dan penciptaan fair level of playing field.
“Upaya penciptaan fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui Analog-Switch-Off (ASO) pada 2 November 2022.
Menteri Johnny menyatakan digitalisasi penyiaran dirancang sebagai cara untuk mendayagunakan frekuensi seefisien mungkin sehingga tercipta koeksistensi di ruang digital antara penyelenggara penyiaran dan hadirnya pendatang baru di industri media yakni Over the Top (OTT).
Baca: Terima Draft Usulan Regulasi Publisher Rights, Menkominfo Ingatkan Jaga Koeksistensi Media
Publisher’ rights
Selain penguatan regulasi di dalam negeri, Menkominfo menyatakan Pemerintah juga secara konsisten melakukan studi komparasi praktik-praktik negara lain untuk mendukung pertumbuhan industri media secara berkelanjutan di era transformasi digital.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau yang biasa dikenal dengan Publishers’s Rights,” jelasnya.
Regulasi publishers’ rights yang saat ini naskahnya telah selesai disusun oleh Dewan Pers. Menurut Menkominfo, kebutuhan pengaturan mengenai publishers’ rights, payung hukum atas ketentuan publishers’ rights baik di level undang-undang maupun aturan pelaksanaannya juga harus segera disiapkan.
Menteri Johnny menegaskan Pemerintah berupaya agar adopsi ketentuan publishers’ rights dapat segera dilakukan mengingat sifatnya yang mendesak.
Percepat Transformasi
Perkembangan lansekap industri pertelevisian tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi yang ada. Menurut Menkominfo teknologi digital juga mendorong perkembangan percepatan transformasi industri pertelevisian, terlebih selama pandemi Covid-19.
Menteri Johnny mengutip Laporan Motion Pictures Association di tahun 2020 mencatat bahwa sepanjang pandemi Covid-19, di tingkat global terdapat peningkatan pengguna layanan video online sebesar 1,1 miliar di tahun 2020, lebih besar 26% dibanding tahun 2019. Kondisi tersebut menunjukan bahwa meski di tengah kondisi disrupsi digital, industri pertelevisian berpeluang untuk terus tumbuh meskipun turut memiliki tantangan tersendiri.
“Laporan yang sama menyampaikan bahwa televisi berlangganan menjadi pangsa pasar pertelevisian dengan pendapatan tertinggi mencapai 111,6 miliar dolar Amerika Serikat di tahun 2020,” tuturnya.
Mengutip Laporan Digital News Report (2021) dari Universitas Oxford dan Reuters Institute, Menkominfo mengisyaratkan tiga kondisi besar yang harus diwaspadai oleh insan jurnalisme, yaitu (1) tingkat kesenjangan kepercayaan publik (Public Trust Gap) antara media mainstream dan media sosial yang semakin tinggi, (2) isu akses publik terhadap informasi yang berkualitas, dan (3) penurunan ketertarikan publik terhadap berita dibandingkan konten media sosial yang semakin atraktif.
Baca: Kementerian Kominfo Dukung Independensi Jurnalis Televisi














