Penulis: Mi’roji
Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan terus berupaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha nasional serta kemudahan dan kesempatan berusaha dalam perdagangan khususnya di dalam negeri. Sejumlah langkah dan strategi pun dilakukan guna mewujudkan hal tersebut, salah satunya dengan pemanfaatan IT.
“Kami terus berupaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha nasional di bidang perdagangan,” ujar Nina Mora selaku Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian perdagangan saat sesi penjurian TOP Digtial Awards 2021 oleh Majalah ItWorks secara online, Senin (08/11/2021).
Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Perdagangan yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadaian Berlandaskan Gotong Royong. Karenanya, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi terus aktif berpartisipasi dalam penyusunan regulasi kemudahan berusaha dan pembinaan pelaku usaha perdagangan dalam negeri.
Sebagai bentuk upaya memberi kemudahan, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan digitalisasi pelayanan publik, seperti; Layanan Konsultasi Online. Layanan Konsultasi Online menyediakan fitur konsultasi secara online untuk pelaku usaha menggunakan media whatshapp dan zoom meeting. Adapula Sosial Media Direktorat dan layanan perizinan online.
Sosial Media Direktorat berperan sebagai media keterbukaan informasi kegiatan Direktorat kepada masyarakat dan Layanan Perizinan Online untuk pengurusan antara lain; SIPT (Sistem Informasi Perizinan Terpadu) adalah layanan pengurusan perizinan, SIUP KBLI 47999 untuk pelaku usaha MLM, STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), STP Agen dan atau Distributor dan SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
“Ada juga layanan kotak saran digital sebagai media untuk pelaku usaha, stakeholder maupun masyarakat memberikan kritik, saran maupun pengaduan atas pelayanan Direktorat yang mereka terima,” kata Nina Mora.
Selain digitalisasi pelayanan publik, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi juga berperan penting dalam pengembangan E-Commerce di Indonesia dengan membina UMKM, mencetak fasilitator edukasi perdagangan melalui sistem elektronik serta berpartisipasi Aktif dalam penerbitan regulasi. Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi juga menginisasi kerjasama dengan Platform Digital untuk mendistribusi barang kebutuhan pokok saat Pandemi.
“Kami juga memanfaatkan IT untuk menunjang perdagangan offline. Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi ikut mendorong digitalisasi transaksi perdagangan secara aman dan bertangggung jawab melalui jual beli transaksi melalui lokapasar dan meminimalisir penggunaan uang cash untuk pencegahan penularan Covid-19,” jelas Nina Mora.














