Jakarta, ItWorks- Seiring pesatnya kemajuan digitalisasi dalam dunia bisnis dan perdagangan di situs dunia maya, ancaman kejahatan penipuan dan sejenisnya juga makin krusial. Untuk mencegah aksi kejahatan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga melakukan upaya pencegahan dan pemblokiran situs-situs komersial bermasalah.
”Hingga Oktober 2021, Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan sekitar 4.220 situs komersial bermasalah termasuk fintech dan e-commerce. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, misalnya Kementerian Perdagangan, BPOM dan lainnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, pada acara Forum Ekonomi Digital (FED) IV Platform Digital Marketplace yang berlangsung secara hibrida dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat (04/04/2022) yang dilansir dalam rilis pers.
Ditambahkan, Kominfo juga memiliki Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang telah melakukan pemblokiran terhadap penjualan barang-barang blackmarket atau ilegal (melanggar hukum). “Pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses apabila masih ada platform digital yang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana aturan.L angkah itu diambil untuk membela kepentingan produk karya anak bangsa dalam negeri mendapat dukungan yang kuat dari seluruh komponen bangsa,” ujarnya.
Menurutnya , tindakan tegas akan diambil di bawah payung-payung hukum berkaitan dengan kewenangan Menteri Perdagangan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kominfo. Termasuk didalamnya untuk mengambil kebijakan pemutusan akses. “Saya merasa senang ya hari ini bahwa platform digital juga memberikan dukungan dan komitmen yang sama. Pelaksanaan aturan itu agar dilakukan dengan sepenuh hati oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital,”tandasnya. (AC)














