Pemerintah berupaya mempercepat transformasi digital di berbagai sektor strategis, salah satunya di bidang pendidikan. Hal itu menjadi upaya menyediakan layanan untuk siswa di seluruh Indonesia dengan standar nasional yang sama.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Platform Mandiri Belajar (PMB) dan penyimpanan Pusat Data Nasional (PDN).
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan PMB merupakan salah satu upaya konkret transformasi pendidikan berbasis digital. Langkah itu ditujukan untuk menunjang implementasi kurikulum mandiri pada madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Kominfo memberikan dukungan kapasitas storage government cloud, aplikasi dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan nantinya. Kami dari sisi informatika akan memberikan dukungan pendampingan, bimbingan teknis informasi dan teknologi yang diperlukan,” kata Menkominfo Johnny G. Plate saat menghadiri Launching Platform Mandiri Belajar dan Media Pembelajaran Berbasis Multimedia, secara virtual dari Jakarta Pusat, Jumat (08/04/2022).
Baca: Download Simpatika & Aktivasi Rekening, agar Insentif Guru Madrasah bukan PNS Bisa Dicairkan
Dalam rangkaian acara tersebut, Menkominfo menyaksikan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan dan pengembangan yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Aptika Kominfo Slamet Santoso bersama Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.
Usai penandanganan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan penggunaan PMB untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Platform ini merupakan implementasi penggunaan aplikasi Pemberlajaran Online Terpadu berbasis cloud service yang difasilitasi oleh Kementerian Kominfo.
PMB merupakan aplikasi pembelajaran online terpadu berbasis cloud service. Pengembangan platform itu dimulai sejak tahun 2021 sebagai implementasi berbagi pakai berbasis cloud service sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tahun itu, PMB menyediakan dukungan penyediaan aplikasi umum untuk digitalisasi sektor pendidikan di 50 sekolah sebagai pilot project. Melalui platform itu, proses belajar dan mengajar, baik di tingkat dasar, menengah hingga pendidikan tinggi dapat berlangsung secara daring.
Saat ini terdapat lebih dari 307 ribu sekolah dan lebih dari 83 ribu madrasah dan sekolah keagamaan lain memanfaatkan PMB tanpa perlu membangun aplikasi masing-masing. Pada akhir tahun 2022, PMB akan diterapkan pada 1000 sekolah pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia. Aplikasi versi kedua ini telah mengkonsolidasikan data dan aplikasi pendataan pendidikan keagamaan, yaitu EMIS (Education Management Information System).
Baca: Kominfo dan Kemenag Siapkan Pelajar Madrasah Makin Cakap Digital














