Informasi seputar pencairan insentif tunjangan guru madrasah bukan PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPS) dari Kemenag bisa diakses melalui aplikasi Simpatika atau laman resmi Simpatika pada link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
“Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain dalam keterangannya, 03/10/2021.
Zain menambahan, melalui aplikasi Simpatika, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
- NPK sudah terdata di Simpatika
- NIK ada pada kolom NIK CORE
- Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
- Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT_NO
- Nama Bank BSI Cabang Bank ada pada kolom CABANG
“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.
“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” ajaknya.
Baca: Program Digitalisasi Madrasah, Kementerian Agama akan Agresif Lanjutkan Kerjasama dengan Bank Dunia
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPS) pada awal Oktober 2021 ini. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Besaran insentif yang dicarikan Kemenag kepada guru madrasah bukan PNS adalah sebesar Rp 250.000 per bulan. Insentif untuk guru madrasah bukan PNS disalurkan untuk 8 bulan sekaligus sehingga total yang didapatkan Rp 2 juta.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” kata M Zain dalam keterangannya, 03/10/2021.
Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Syarat pencairan insentif guru madrasah bukan PNS
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyampaikan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat pencairan insentif guru madrasah bagi para penerimanya.
Syarat tersebut yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di Simpatika.
Baca: Kementerian Agama Luncurkan Aplikasi Peringatan Dini Konflik














