Data Bank Indonesia mencatat jumlah konsumen baru pengguna transaksi digital meningkat hingga mencapai 21 juta pada 2022 karena dipengaruhi pandemi COVID-19 yang memaksa masyarakat mengurangi mobilitas.
“Lebih mencengangkan lagi, 72 persen dari konsumen baru itu justru di luar kota besar. Artinya warga di pelosok saat ini juga ‘terpaksa’ melek digital,” kata Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati dalam acara Bincang Digitalisasi yang diselenggarakan Kantor Perwakilan BI Sumsel di Palembang, Kamis, 09/06/2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di tengah keterbatasan infrastruktur di wilayah remote, perbatasan, dan pelosok ternyata tak jadi penghalang berkembangnya transaksi digital. “Warga terus mencari cara agar dapat mengakses layanan digital ini,” katanya.
Adanya produk seperti bank digital hingga layanan bank tanpa kantor juga turut mendorong penetrasi transaksi digital ini di tengah masyarakat.
Untuk itu, menurut Firia, BI dan regulator lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan dan Kementerian/Lembaga terkait terus mendorong agar digitalisasi ini terus masuk ke tengah masyarakat karena diyakini lebih aman dan efisien.
“Peran regulator yaitu mengawal proses digitalisasi itu melalui peraturan dan pengawasan agar transaksi digital itu memang menguntungkan bagi masyarakat, atau menjadi solusi atas persoalan yang ada selama ini,” tegasnya.
Baca: Bangka Barat-Bank SumselBabel Kerja Sama Hadirkan Pelayanan Transaksi Digital
Baca: BI Fast Mampu Penuhi Kebutuhan Transaksi Digital Masyarakat














