ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2022, Menteri BUMN Tak Lagi Penentu Pengangkatan Direksi BUMN

Teguh Imam Suyudi
12 June 2022 | 17:00
rubrik: E-Gov
Pemerintah akan Memberikan Penyertaan Modal Negara Dengan Nilai Total Rp 42,48 Triliun ke 9 BUMN

Logo Kementerian BUMN

Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari pemberitaan media nasional, terdapat sejumlah pasal dan ayat dalam PP tersebut yang mengalami perubahan atau pembaharuan. Salah satunya terkait penunjukan direksi BUMN yang tertera dalam Pasal 14.

Dalam Pasal 14 ayat (1), pengangkatan dan pemberhetian anggota Direksi BUMN dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Kemudian, disisipkan 3 ayat setelah ayat (1), yaitu ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c).

Ayat (1a) menjelaskan bahwa Menteri BUMN dapat menetapkan daftar dan rekam jejak dalam pengangkatan Direksi BUMN. Dalam ayat (1b), Menteri BUMN dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait untuk pengangkatan Direksi BUMN. Lalu, ayat (1c), RUPS maupun Menteri BUMN memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak calon Direksi BUMN.

Adapun pada ayat (2), dalam pengangkatan Direksi BUMN, Menteri BUMN dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.

Selain itu, terdapat juga penjelasan pada Pasal 22 ayat (1) bahwa anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislative, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Terdapat pula ketentuan mengenai pemberhentian Direksi BUMN yang diatur dalam PP ini. Dalam Pasal 23 ayat (1), anggota Direksi BUMN sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri BUMN untuk Perum dengan penyebutan alasannya.

Lalu, dalam Pasal 23 ayat (2) dijelaskan beberapa poin yang menjadi kriteria seorang Direksi BUMN dapat diberhentikan dari jabatannya. Di antaranya adalah tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar, dan terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara.

BACA JUGA:  Ini Sederet Manfaat Customs Visit Customer Dari Bea Cukai

Lebih lanjut, Direksi BUMN dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, serta mengundurkan diri.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 23 ayat (2a), Direksi BUMN juga dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri BUMN demi kepentingan dan tujuan BUMN.

Baca: Kementerian BUMN Tugaskan Fordigi Susun Peta Jalan Transformasi Digital

Tags: KemenkeuKementerian BUMNPresiden Joko Widodo
Previous Post

Indie-Services Upaya Kemenperin Wujudkan Industri 4.0 dengan Pendekatan Terintegrasi

Next Post

Pemerintah Berikan Izin Labuh Satelit Starlink

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: WOM Finance Bangun Mesin Pertumbuhan Digital Organik, Pangkas Biaya Iklan 75%

TOP Digital Awards 2026: WOM Finance Bangun Mesin Pertumbuhan Digital Organik, Pangkas Biaya Iklan 75%

Busthomi
23 October 2026 | 10:44

TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank  Menuju Bank Syariah Global

TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank Menuju Bank Syariah Global

Ahmad Churi
22 October 2026 | 16:12

TOP Digital Awards 2026: Hadirkan CrediGO, Bank Wonogiri Pangkas Proses Kredit Hingga 30 Menit

TOP Digital Awards 2026: Hadirkan CrediGO, Bank Wonogiri Pangkas Proses Kredit Hingga 30 Menit

Mi’roji
22 October 2026 | 16:08

TOP Digital Awards 2026: Bank BPR Jatim Perkuat Fondasi Digital, Tingkatkan Keamanan dan Layanan Nasabah

TOP Digital Awards 2026: Bank BPR Jatim Perkuat Fondasi Digital, Tingkatkan Keamanan dan Layanan Nasabah

Ahmad Churi
22 October 2026 | 16:01

bprs-bhakti-sumekar-e-channel-top-digital-awards-2026

TOP Digital Awards 2026: BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Digital Lewat E-Channel

Teguh Imam Suyudi
22 October 2026 | 15:00

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjual 2.010 Unit Wholesales, AION UT Masih Terlaris di Segmen Medium Hatchback EV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank Menuju Bank Syariah Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zoom Hadirkan Unified Context Layer, Ubah Percakapan Jadi Hasil Kerja Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2026: Bank BPR Jatim Perkuat Fondasi Digital, Tingkatkan Keamanan dan Layanan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Survei: 80% Perusahaan Nyatakan AI Masih Terhambat oleh Tantangan Akses Data

Agen AI Menguji Asumsi Keamanan Perusahaan

Fauzi
2 October 2026 | 15:36

Oleh: Carolyn Duby, Field CTO dan Cybersecurity Lead, Cloudera ItWorks.id - Pembahasan keamanan siber seputar AI sering kali berpusat pada...

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Ahmad Churi
24 September 2026 | 16:30

Oleh: Sheila S. Fauzi Regional Marketing Manager, Concentrix. Dewasa ini perkembangan penggunaan atau adopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto