Aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan luar biasa, pada 2020 nilai transaksi aset kripto sebesar Rp64,9 triliun. Satu tahun kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak sangat signifikan menjadi Rp859,4 triliun. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam keterangannya, 29/6/2022.
Melihat hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyiapkan infrastruktur yang esensial, seperti bursa kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) untuk mendukung ekosistem perdagangan fisik aset kripto Indonesia, khususnya yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen.
Wamendag mengingatkan bahwa kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas dan bukan alat pembayaran yang sah secara peraturan perundang undangan.
Terkait tren investasi yang semakin meluas di masyarakat, ia pun mengingatkan masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi secara aman.
Pertama, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, setiap orang harus memastikan paham benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya.
Kedua, berinvestasi di calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti. Keempat, calon investor juga perlu memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
“Investor harus mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Selain itu, investor harus pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap atau tinggi,” tegas Wamendag.
Ia mengatakan dengan adanya kecanggihan teknologi dan keterbukaan informasi, animo masyarakat untuk memilih kripto sebagai salah satu aset atau alternatif atas instrumen investasi konvensional akan semakin tinggi di waktu mendatang.
Wamendag juga mengungkapkan bahwa jumlah nasabah aset kripto telah mencapai 14,1 juta pada bulan Mei 2022 lalu. Sementara itu, investor saham tercatat hanya 8,86 juta.
Baca: Simak Langkah untuk Beli Aset Kripto dengan Aman
Sementara, saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Nasional (UIN) Mahmud Yunus Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pada Selasa (28/6), Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan bahwa penting bagi para mahasiswa untuk memahami aset kripto, baik dalam rangka mengkaji maupun melengkapi diri sebelum berinvestasi.
Ia memaparkan bahwa demografi investor kripto didominasi kelompok usia 18–24 tahun sebesar 32 persen, kelompok 25– 30 tahun 30 persen dan kelompok 31–35 tahun 16 persen. Adapun berdasarkan kelompok profesi, karyawan swasta mendominasi sebesar 28 persen, wiraswasta 23 persen, dan pelajar serta mahasiswa 18 persen.
Saat ini, Bappebti mencatat lima calon pedagang fisik aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada Januari–Mei 2022 yaitu PT Aset Digital Berkat-Tokocrypto, PT Indodax Nasional Indonesia-Indodax, PT Pintu Kemana Saja-Pintu, PT Rekeningku Dotcom Indonesia-Rekeningku, dan PT Zipmex Exchange Indonesia-Zipmex.
Adapun lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi yaitu Tether dengan nilai transaksi Rp42,3 triliun, kemudian Bitcoin Rp 18,5 triliun, Ethereum Rp14,2 triliun, Doge Coin Rp6,8 triliun, dan Terra Rp6 triliun.
Baca: Sejak 2019, Industri Kripto di Asia Tenggara Terus Meningkat














