Ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pelaku dalam kasus kebocoran data registrasi kartu SIM telepon Indonesia.
“Bahwa benar ada kebocoran itu ada kesalahannya pengendali (penyelenggara sistem elektronik), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti),” kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin, Senin, 5 September 2022.
Memperhatikan hal tersebut, Semuel mengatakan maka Kominfo juga turut mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri dalam rapat koordinasi itu untuk mengusut dugaan kebocoran data kartu SIM.
Selain Cyber Crime Polri, rapat juga melibatkan para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo sebagai pengampu operator seluler.
Menurut Semuel, terkait kebocoran data, kasus tersebut setidaknya mencakup dua pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Namun, urgensi pelanggaran pidana, menurutnya, seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik.
Baca: Operator Seluler & Dukcapil Diminta Dalami Dugaan Kebocoran Data Kartu SIM
Semuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui dari mana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri. Hal itulah yang diinvestigasi lebih lanjut oleh Cyber Crime Polri.
Terkait masalah kebocoran data, Semuel menyatakan perlunya perbaikan regulasi yang lebih mumpuni dalam hal pengelolaan data, seperti mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan selesai pada tahun ini.
“Jika merujuk pada RUU tersebut, pihak pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran, sementara pelaku atau pihak yang membocorkan data dapat dijatuhi hukuman pidana,” katanya.
Dengan belum hadirnya RUU PDP, maka sejumlah kasus kebocoran data hanya dikenakan sanksi namun belum sampai ke tahap denda. Beberapa kasus juga terhukum secara pidana, namun bukan kasus-kasus yang besar.
Baca: Kemenkominfo: “Data Sampel Kartu SIM yang Bocor Tidak Sama