Para operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri diminta melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia.
“Tadi kami sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan membantu Dukcapil dan operator-operator untuk melakukan investigasi lebih dalam lagi,” kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin, Senin, 5 September 2022 16:53 WIB
Lebih lanjut, Semuel menambahkan Cyber Crime Polri juga akan menindaklanjuti dari hasil investigasi yang nanti akan didapatkan.
Sebagai informasi, pada Senin pagi itu telah digelar rapat koordinasi dengan operator seluler, Ditjen Dukcapil, BSSN, Cyber Crime Polri, serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo sebagai pengampu untuk operator seluler.
Dari hasil pertemuan tersebut, Semuel menyimpulkan bahwa data sampel pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang diduga bocor tidaklah sama, namun terdapat kemiripan rata-rata 15 hingga 20 persen.
Baca: Kemenkominfo: “Data Sampel Kartu SIM yang Bocor Tidak Sama
Mengingat hal tersebut, Kemenkominfo memberikan waktu agar pihak terkait untuk melakukan pengecekan kembali dan penelusuran lebih lanjut sehingga diharapkan sumber kebocoran data menemui titik terang.
“Kami, dari Kominfo, minta (mereka) segera mereka melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Dan kalau memang ada kebocoran, segera diberitahu kepada masyarakat, siapa yang terdampak,” kata Semuel.
“Kadang-kadang yang namanya hacker ini tidak memberikan datanya (data sampel) secara lengkap. Jadi kami ingin cari supaya kita tahu di mana dan data siapa ini yang bocor, serta bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya,” kata Semuel.
Ia menegaskan Kementerian dan pihak terkait serius menangani dugaan kebocoran data kartu SIM ini. Semuel juga mengingatkan kepada operator seluler atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk wajib langsung mengecek apabila terindikasi kebocoran data.
“Setiap pelaku (PSE) sudah harus memiliki memitigasi dan mempersiapkan pengamanannya, menjaga kerahasiaannya, memitigasi risikonya kalau sampai bocor itu bagaimana, apa saja yang tidak boleh disatukan, ini yang perlu selalu dilakukan oleh penyelenggara,” tegasnya.
Baca: Kominfo Koordinasi dengan Ekosistem Pengendali Sebagai Tindak Lanjut Dugaan Kebocoran Data Kartu SIM