Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) disempurnakan. Penyempurnaan dilakukan melihat perkembangan perdagangan dalam jaringan (daring) yang semakin besar dan luas.
“Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resmi, 28/12/2022.
Untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 19 Desember 2022 lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan.
Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.
Penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri.
Permendag tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” unkap Mendag Zulkifli Hasan.
Baca: Begini Upaya Kemendag Awasi Lokapasar Selama Tahun 2022
Baca: Ada 37.488 Tautan di Lokapasar Ditindak Tegas Kemendag














