Hari ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate datang ke ruang pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023), dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G. Plate masih sebatas saksi.
Pemeriksan terhadap sekjen DPP Partai Nasdem itu adalah pemanggilan kedua setelah rencana serupa pada Kamis (09/02/2023) mengalami penundaan.
Dikutip dari pemberitaan media nasional, hari ini Menkominfo datang di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung sekitar pukul 09.50 WIB.
Dalam penyidikan kasus yang membelit Sekjen Partai Nasdem ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo; Direktur PT Mora Telematika GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) YS; pegawai PT Huawei Tech Investment MA; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy IH.
Kelimanya dijerat sangkaan dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999-2020/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo














