Asuransi Jiwa Kredit (AJK) berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi Ahli Waris yang harus melunasi sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jika debitur meninggal dunia selama masa tenor.
Keinginan memiliki rumah mendorong sebagian orang untuk memanfaatkan KPR karena tidak memungkinkan mendanai secara tunai. Selama skema KPR yang ditawarkan masih sesuai kemampuan beli maka KPR masih menjadi pilihan terbaik untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri.
Jika ingin mendapatkan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank maka pastikan Anda memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih dan segera siapkan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan syarat finansial seperti uang muka dan berbagai biaya lainnya. Kemudian, jangan lupa hitung suku bunga dan jangka waktu pinjaman karena KPR merupakan pendanaan jangka panjang sehingga penuh risiko.
Bagi Anda yang berencana mengambil pendanaan KPR untuk tempat tinggal atau investasi, President Director Sequis Financial Edisjah mengingatkan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia. Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK).
“Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK dimaksudkan agar aset rumah yang sedang kita cicil dapat tetap menjadi milik keluarga bilamana sang pencari nafkah sebagai debitur meninggal dunia dan mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai Ahli Waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan,” jelas Edisjah dalam keterangan tertulis di Jakarta, 02/03/2023.
Saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank. Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (blacklist). Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang. Padahal sejatinya, nasabah mengambil KPR untuk menyediakan kesejahteraan dan aset bagi keluarga.
Sebagai solusi, Edisjah mengutarakan bahwa AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi Ahli Waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor.
“Sequis Finansial sebagai perusahaan asuransi penyedia AJK akan memberikan perlindungan kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank partner berupa manfaat pelunasan sisa pinjaman yang diberikan dengan cara sekaligus (lumpsum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Asuransi (MPP) bilamana terjadi risiko gagal bayar karena kematian debitur. Dengan demikian hunian atau rumah tersebut dapat dimiliki oleh keluarga nasabah,” jelasnya.
Sequis Finansial berkomitmen menyediakan AJK dengan premi terjangkau bagi nasabah mitra perbankan. Adapun mitra perbankan dari Sequis Finansial yang menyediakan AJK diantaranya Bank Permata, Bank UOB, Bank Mayora, dan Bank MAS. Tahun 2023 Sequis Financial menargetkan bisnis AJK dapat bertumbuh di atas 200% dan masih diyakini oleh perusahaan dapat mendongkrak Pendapatan Premi perusahaan pada tahun 2023.
Baca: Giatkan Literasi Asuransi, Sequis Gelar Customer Gathering di Medan dan Batam