Sistem informasi elektronik terintegrasi Indonesia National Single Window (INSW) mendorong harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.
INSW adalah sistem elektronik terintegrasi secara nasional, dapat diakses melalui jaringan internet (public network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor.
“Kegiatan National Single Window (NSW) saat ini mulai dijalankan kembali dengan melibatkan 17 kementerian/lembaga sebagaimana tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 05/07/2023.
Penerapan harmonisasi kebijakan dengan INSW itu disampaikan melalui Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW yang dilaksanakan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.
Harmonisasi kebijakan K/L bertujuan mendorong penyelesaian isu strategis yang selama ini menjadi bottleneck implementasi dan utilisasi INSW dalam level teknis.
Isu-isu strategis yang dimaksud mencakup seperti penyederhanaan tata niaga ekspor-impor, integrasi proses bisnis perizinan berusaha ekspor-impor, peningkatan pengawasan PNBP Minerba, hingga penyelenggaraan sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Rapat juga membahas sejumlah isu strategis lain seperti harmonisasi kode pelabuhan/bandara, tata kelola data dan informasi pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang juga meliputi laporan realisasi ekspor dan impor, service level agreement dan Business Continuity Plan (BCP), serta Unit Layanan Single Window.
Baca juga: Inaportnet Tahap I Tahun 2023 Go-Live














