BPJS Kesehatan meluncurkan Portal Informasi Faskes (PIF). Tujuannya untuk memberikan akses informasi lengkap, benar, dan jelas bagi fasilitas kesehatan terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Portal Informasi Faskes menyediakan profil pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh setiap faslitas kesehatan. Informasi tersebut mencakup pengelolaan pelayanan JKN secara lengkap dan terbaru. Melalui portal tersebut, fasilitas kesehatan dapat memantau berbagai proses, seperti pengajuan klaim, pembayaran klaim, uang muka pelayanan kesehatan, utilisasi pelayanan kesehatan, serta mengelola keluhan dari peserta,” kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, kehadiran portal informasi faskes juga bisa memberikan dampak positif bagi fasilitas kesehatan. Ia menjelaskan tujuan dari adanya portal informasi faskes ini adalah untuk meningkatkan kesadaran fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dalam meningkatkan kualitas layanan atas keluhan peserta serta evaluasi utilisasi secara mandiri.
Selain itu, kehadiran portal informasi ini juga berperan dalam memperjelas transparansi dalam sistem pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, sehingga memungkinkan untuk dilakukan monitoring yang lebih efisien.
“Dengan adanya portal informasi faskes ini, kami berharap dapat mendukung keputusan strategis manajemen dalam perbaikan pelayanan bagi peserta JKN. Transparansi informasi akan memperkuat kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk fasilitas kesehatan dan verifikator, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien,” tambah Ghufron.
Baca juga: 4 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak














