Judi online dapat menjadi katalisator pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah.
“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi,” kata Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda dalam Diskusi Publik “Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual, Jakarta, Senin, 11/09/2023.
Ia pun mengutip informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memperlihatkan ada 11,84 persen dari total 94 ribu laporan pengaduan terkait transaksi mencurigakan dari judi online.
“Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dari tahun 2020 yang hanya 1,6 persen laporan transaksi mencurigakanmengenai judi online dari total 68 ribu laporan ke PPATK,” ungkap Nailul.
Pada tahun 2022, ada 69,9 juta transaksi yang terkait dengan judi online dengan nominal sebesar Rp69,6 triliun. Di samping itu, pertumbuhan pinjol hingga Desember 2022 mencapai 71 persen dan 18 persen pada Juli 2023.
Sementara data Google Trends, ditemukan pula peningkatan tren pencarian untuk kata-kata “zeus slot” dan “pinjaman online” sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.
Memperhatikan faktor-faktor tersebut, Nailul menduga bahwa kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online.
Baca juga: Kementerian Kominfo Jelaskan Perkembangan Penanganan Kasus Judi Online