Masyarakat dapat memanfaatkan kanal aduan situs web aduannomor.id untuk mengadukan nomor seluler yang terindikasi melakukan scamming atau penipuan.
“Kemenkominfo membuka kanal aduan untuk pemblokiran nomor, melalui situs web aduannomor.id yang memang dikhususkan menerima aduan masyarakat untuk nomor-nomor terindikasi penipuan,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa, 19/09/2023, dikutip dari pemberitaan media nasional.
Dasar hukum untuk melakukan pemblokiran nomor lewat aduan atas indikasi penipuan tersebut yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa menyertakan bukti berupa rekaman suara maupun screenshot (tangkapan layar) dari nomor yang terindikasi melakukan penipuan.
Setelah masyarakat melaporkan penipuan, petugas dari Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo melakukan verifikasi dan apabila memenuhi indikasi penipuan maka Kemenkominfo akan meminta operator seluler untuk segera memblokir nomor seluler terkait.
Selain bisa digunakan untuk melaporkan nomor yang terindikasi penipuan, aduannomor.id juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek apakah nomor yang menghubunginya merupakan nomor penipu atau bukan.
Wayan mengatakan terkait dengan penipuan yang menggunakan nomor seluler di layanan pesan instan, Ditjen PPI menggandeng Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo untuk menanganinya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan penipuan lewat aplikasi pesan instan di ponsel pintar seperti WhatsApp, Telegram, atau layanan sejenisnya, dapat melakukan pengaduan melalui situs web aduankonten.id yang dikelola Ditjen Aptika.
Kemenkominfo juga menyediakan kanal aduan lewat pusat bantuan dengan nomor 159 agar memudahkan masyarakat untuk mengadukan nomor telepon yang kerap digunakan untuk menipu.
Baca juga: Kominfo Alihkan Kanal Aduan Panggilan Telepon Atau SMS Spam