Pemerintah tidak akan menutup izin operasional e-commerce karena keberadaannya dinilai berdampak positif bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya. Salah satu manfaat e-commerce, produk yang dijualnya dapat dijangkau hingga ke luar daerah, jika dibandingkan berjualan secara tatap muka.
“Pemerintah tidak akan menutup e-commerce. Karena itu, bisnis perdagangan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha,” tegas Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto dalam media briefing “Melindungi UMKM dari Serbuan Impor”, Kamis, 12/10/2023.
Ia menjelaskan, saat ini memang pemerintah sedang meregulasi aturan pengetatan barang impor yang banyak dijual di e-commerce. Setelah aturan ini selesai, diharapkan pelaku usaha bisa lebih cermat dan bisa mengembangkan pasar penjualan melalui perdagangan online agar mampu bersaing dengan barang impor.
Baca juga: Kementerian Kominfo Tidak akan Memberi Sanksi Kepada TikTok














