Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peta industri fintech peer-to-peer (P2P) lending .
“Peta jalan tersebut disusun untuk mendorong industri fintech P2P lending lebih efektif dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), mendorong lebih inklusif, dan sejalan dengan amanat Undang-undang P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 13/10/2023.
Terdapat lima strategi OJK untuk mewujudkan fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Strategi tersebut meliputi penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko; penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan; penguatan perlindungan konsumen; pengembangan elemen ekosistem; dan pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.
Melalui penerapan strategi tersebut, diharapkan terbentuknya industri fintech P2P lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan sumber daya manusia (SDM) yang handal, meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan inklusif.
Berikutnya, diharapkan juga terlaksananya perlindungan konsumen fintech P2P lending yang memadai, terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending, serta tersedianya infrastruktur data dan sistem informasi yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending.
Baca juga: Sebanyak 76 Fintech P2P Lending Penuhi Ekuitas Minimum