Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pada semua layanan pemerintahannya. Hal itu dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Selain itu implementasi SPBE juga diharapkan mampu mendukung tercapainya visi dari Gubernur NTB yakni Provinsi NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun terkait SPBE juga menjadi bagian dari misi Pemprov NTT yakni Mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintahan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Demikian seperti disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTT Frederik Christian Purwanto Koenunu dalam wawancara penjurian TOP Digital Awards 2023 yang diselenggarakan Majalah IT Works secara virtual pada Selasa 6 November 2023.
“Dalam upaya membangun SPBE kami telah memiliki kebijakan daerah untuk menunjang Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yaitu pertama ada Pergub NTT No 32 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi NTT dan kedua ada Pergub NTT No 72 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik Pemerintah Provinsi NTT,” kata Frederik.
”Dalam pergub itu juga menyangkut pemanfaatan sertifikat elektronik. Jabatan struktural mana yang menggunakan tanda tangan elektronik dan mana yang tidak perlu. Ada sekitar 72 pejabat yang menggunakan tanda tangan elektronik ini. Semua ini sebagai bagian dari upaya merealisasikan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi,” sambung dia.
Frederik mengatakan sebagai bukti dari komitmen untuk terus membangun SPBE, pada Februari 2023 lalu Pemprov NTT menempati peringkat ke-5 Nasional kategori Daerah Tingkat I untuk penyelenggaraan SPBE di tahun 2022 dengan indeks 3,35 atau predikat Baik.
Pada pencapaian indeks SPBE Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil meningkatkan capaian indeks SPBE secara signifikan, dari 2,28 dengan predikat Cukup pada Tahun 2021 menjadi 3,35 dengan predikat Baik di Tahun 2022.
“Jadi SPBE ini harus ada komitmen bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten dan kota dengan kepala daerah masing-masing untuk meningkatkan layanan digital di daerah. Ke depan, kemajuan suatu daerah sangat ditentukan kemajuan dan kemampuan dalam dunia digital,” ujar Frederik.
Menurut Frederik capaian membanggakan ini diperoleh atas sejumlah kriteria, diantaranya adalah keberhasilan pemerintah dalam menghadirkan solusi IT yang tepat guna dan mampu menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat serta mereformasi birokrasi di jajaran kepemerintahan.
Adapun beberapa solusi IT yang dimaksud antara lain, Pertama; Aplikasi Klinik Telekonsultasi RB (KLIK*SI RB). KLIK SI RB adalah aplikasi yang menyediakan layanan konsultasi mengenai area perubahan reformasi birokrasi di lingkup pemerintahan serta manajemen perubahan deregulasi kebijakan, penataan kelembagaan tata laksana, SDM, Akuntabilitas, pengawasan dan pelayana publik.
“Jadi ini adalah aplikasi yang kita digunakan untuk telekonsultasi Evaluasi Reformasi Birokrasi. Dengan Aplkasi ini memungkinkan perangkat daerah untuk mengakses layanan secara real-time tanpa harus berkunjung ke kantor pemerintah. Tujuannya adalah mewujudkan layanan konsultasi yang terintegrasi, cepat, efektif, dan efisien dalam delapan area perubahan reformasi birokrasi,” ujar Frederik.
Kedua, aplikasi Si-Kinerja (https://ekinerja.bkd.nttprov.go.id/2023/), adalah Aplikasi yang digunakan unutk mengevaluasi ASN lingkup Pemprov NTT. Diman aplikasi tersebut terintegrasi dengan Aplikasi E-Absensi pada dinas Kominfo Prov NTT serta Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai pada Badan Keuangan Daerah Prov NTT dalam rangka perhitungan tunjangan penghasilan tambahan.
“Sampai saat ini aplikasi ini telah digunakan pada 39 Perangkat Daerah dengan jumlah ASN sebanyak 15.794 ASN dan total akses perbulan sebanyak 400.000 kali akses,” ungkap Frederik.
Ketiga, Aplikasi Srikandi (https://srikandi.arsip.go.id/) SRIKANDI adalah aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung tata naskah dinas secara elktronik dan pengelolaan arsip.
Keempat, JDIH NTT (http://jdih.nttprov.go.id). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah sebuah sistem yang bertujuan untuk mengelola dan menyediakan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
“Sistem ini menggunakan teknologi informasi untuk manajemen dokumen hukum, dan dapat diakses oleh pengguna internal dan masyarakat untuk menciptakan kinerja yang prima dalam manajemen dokumen dan informasi hukum,” jelas Frederik.
Kelima, PPID NTT (http://ppidutama.nttprov.go.id). PPID (Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi) Pemprov NTT adalah sebuah layanan untuk menunjang keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi.
Keenam, Lopo dari e-NTT (http://satadatasektoral.nttprov.go.id). Ini adalah aplikasi untuk menyimpan data sektoral dari seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT yang disajikan dalam bentuk informasi kepada masyarakat.
Ketujuh adalah layanan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) dan Sistem Internet Terintegrasi. Ini adalah layanan Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan tertutup yang menghubungkan seluruh Perangkat Derah lingkup Pemprov NTT.
“Jadi layanan internet yang dilakukakan oleh Dinas Kominfo adalah layanan internet terintegrasi yang artinya Kominfo membeli Bandwith pada penyedia, penyedia sekaligus meminjam pakaiakan jaringan backbone dan jaringan LAN yang dibangun jika dibutuhkan, dan Diskominfo melakukan distribusi dan pemantauannya. Kamis sendiri diberi anggaran pembelian bandwidth sejumlah 1000 Mbps(1 Gbps) untuk melayani 34 PD dan UPT/cabang Dinas yang berlokasi di wilayah Kota Kupang,” papar dia.
“Pengintegrasian ini dan pembangunan jaringan intra pemerintah daerah ini merupakan satu kesatuan yang mana dilakukan berdasarkan hasil kajian Penyusunan Blueprint Arsitektur Infrastruktur yang telah dilakukan pada Tahun 2020 lalu. Setiap bulan Diskominfo akan melakukan evaluasi pemanfaatan internet, dan alokasi bandwith pada PD akan dibagi berdasarkan analisa beban puncak pemakaian,” lanjut dia.
Diketahui Sampai hari ini NTT memiliki 435 BTS. Semua tersebar di Ende sebanyak 59 BTS, Flores Timur (1), Kabupaten Kupang (27), Manggarai (31), Manggarai Barat (54), Manggarai Timur (66), Nagekeo (1), Rote Ndao (14), Sabu Raijua (3), Sikka (5), Sumba Barat (4), Sumba Barat Daya (1), Sumba Tengah (21), Sumba Timur (89), Timor Tengah Selatan (14), dan Timor Tengah Utara (4). Sisa 41 unit BTS yang sedang dalam proses pembangunan, yakni Lembata, Malaka, Ngada, dan Belu.
Penulis: Abi Abdul Jabbar Sidik