BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) merupakan lembaga setingkat kementerian gabungan dari lima lembaga riset, yaitu BATAN, BPPT, LAPAN, LIPI, dan Kementerian Ristek (Riset dan Teknologi). Sebagai lembaga riset, BRIN mengemban tugas, yakni mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Demikian seperti disampaikan Hendro Subagyo M.Eng, Kepala Pusat Data dan Informasi BRIN pada sesi penjurian TOP Digital Awards 2023.
Mengutip pernyataan Kepala BRIN DR. Laksana Tri Handoko, dalam paparannya Hendro mengungkap tiga program prioritas BRIN. ”Yang pertama kita melakukan riset sesuai dengan norma dan standar global. Artinya apa yang kita lakukan adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas riset kita di level global,” ujar Hendro.
Selanjutnya yang kedua, yakni mempercepat peningkatan kapasitas & kompetensi riset dengan peningkatan kualitas SDM melalui perekrutan diaspora dan kolaborasi berbagai pihak dalam dan luar negeri. “Sehingga periset peneliti, perekayasa dan seluruh jabatan fungsional yang melakukan riset dapat meningkat dan meningkatkan kompetensinya dan juga meningkatkan kapasitasnya,” jelas Hendro.
Adapun prioritas yang ketiga adalah meningkatkan peran BRIN sebagai penyedia infrastruktur riset nasional dan menjadi hub kolaborasi untuk aktivitas kreatif berbasis iptek yang terbuka bagi seluruh kalangan (akademisi, mahasiswa dan industri). “Ini kalau secara singkat BRIN ingin menjadi collaboration hub dan enabler untuk stakeholder lokal dan meningkatkan kegiatan riset,” paparnya.
Berbicara lebih jauh soal inovasi dan transformasi bisnis yang telah dilakukan, dalam hal ini BRIN fokus untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis menjadi digital. Hal itu mengingat BRIN yang diketahui diketahui merupakan gabungan dari lima lembaga riset.
”Jadi, intinya adalah bahwa kita diminta untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis, sehingga seluruh proses bisnis yang wujudnya ada sistem informasi dan Kepala BRIN meminta sedapat mungkin kita mentransformasikan seluruh proses bisnis kita menjadi digital. Sehingga untuk proses selain (sektor keuangan), kita berhasil mengimplementasikan hampir 100% paperless,” ujar Hendro.
Lebih jauh ketika membahas soal tata kelola dan kebijakan IT, misalnya dalam penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dalam IT Master Plan, SPBE ditetapkan ditetapkan berdasakan Kepka BRIN No.218/HK/2022, di susun sebagai panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE di lingkungan Badan Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk menghasilkan operasional layanan pemerintah yang terpadu.
“Kita punya tugas selama dua tahun kemarin itu mengintegrasikan seluruh infrastruktur TIK dari lima lembaga yang dahulu berdiri sendiri, kita juga melakukan integrasi proses bisnis dan penyelarasan proses bisnis supaya lebih simpel, efisien, dan cepat mendukung layanan pemerintah,” ujar Hendro.
Selain itu, BRIN juga tergolong rutin mengukur IT Maturity Level, dalam hal ini untuk melihat lebih jauh soal kematangan dalam penerapan SPBE dan indeks cyber security maturity.
“Index SPBE 2022, kita mendapatkan nilai indeks 3.4 dan Indeks Cyber Security Maturity tahun 2023 kita mendapatkan nilai 4.11. Untuk target 2023, SPBE kita diminta kepala BRIN untuk mencapai 4.0, meskipun kita tahu Indeks SPBE tertinggi di Indonesia tahun 2022 itu hanya 3.8,” ujar Hendro.
Tidak berhenti sampai, masih terkait tata kelola, BRIN juga telah melakukan audit internal SPBE untuk Aplikasi, Infrastruktur dan Keamanan SPBE. “Jadi secara periodic kita bekerja sama dengan inspektorat melakukan audit internal itu sekaligus mempersiapkan penilaian SPBE, dan juga kita berkoordinasi dengan BSSN untuk audit keamanan SPBE,” papar Hendro.
Untuk keamanan atau cyber security Kebijakan Keamanan TI merujuk pada kebijakan keamanan SPBE yaitu:
- Peraturan Presiden no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara no 8 tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara no 4 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara no 10 tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber
- Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional no 171 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Riset Dan Inovasi Nasional
- Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional nomor 46/I/HK/202 tentang Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team)
- Dokumen Pedoman B-1520/II.2/DI.02/5/2023 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Mengacu pada cyber security framework yang dtierapkan, dalam hal keamanan BRIN melakukan kegiatan, antara lain identify, protect, detect, respond, dan recovery. “Dan ini sehari-harinya sudah kita implementasikan dan ini bagian dari kegiatan infrastruktur,” jelas Hendro.
Solusi Bisnis Unggulan
Menenai solusi bisnis, BRIN mengungkap beberapa aplikasi yang dinilai cukup membanggakan. Di antaranya adalah E-Layanan Sains (ELSA). Melalui ELSA, BRIN menunjukkan perannya sebagai penyedia infrastruktur penelitian, pengembangan, dan pengkajian nasional, baik sumber daya manusia maupun perangkat lunak dan keras, yang terbuka bagi akademisi, industri, UMKM, SDM Iptek, dan masyarakat. Kehadiran Elsa membuat keterbukaan fasilitas infrastruktur dan sentralisasi layanan. Penerapan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
“Jadi, seluruh laboratorium, seluruh infrastruktur riset kami, baik laboratorium maupun SDM itu kita satukan menjadi layanan ELSA,” ujar Hedro.
“Dampaknya adalah layanan terpusat satu pintu. Tahun 2021 kita telah mengintegrasikan 2725 layanan laboratorium pengujian dan lain-lain dan tahun 2022 kita menambah menjadi 3339 layanan,” sambungnya. ELSA ditetapkan sebagai TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik 2022.
Selanjutnya ada aplikasi Manajemen Pengelolaan Kekayaan Intelektual: Information Tracer of Intelectual Property & Document Accountability Inquiry (INTIPDAQU). Seperti dijelaskan Hendro INTIPDAQU adalah sistem informasi berbasis open source yang memuat berbagai informasi terkait hasil penelitian BRIN yang mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual, seperti paten, lisensi, dan seterusnya. Dan ini pun telah menjadi TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, yakni Information Tracer of Intellectual Property and Document Accountability Inquiry (Intip Daqu) sebelum proses integrasi ke BRIN.
Selain itu, BRIN juga memiliki dua solusi bisnis lainnya, yakni Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dan Sentralisasi Layanan TIK BRIN.
Di dalam Digitalisasi Administrasi Pemerintahah sudah tercakup hampir seluruh proses kegiatan internal BRIN antara lain: Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE), Digital Signature (DS), Pemetaan SDM; Open Call , Kehadiran (e-Kehadiran); Penilaian Kinerja (SIMARIN); Penggunaan Laboratorium (ELSA); Jurnal Online; Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG); Sistem Informasi Layanan Internal (e-Lawas); Daftar Hadir rapat; Sistem Penilaian Jabatan Fungsional (SIJAFRI); Sistem Monitoring dan Pelaporan (ERENMONEV); Perjalanan Dinas (RINJANI); dan Gaji. Seluruh aplikasi ini sudah masuk dalam satu dashboard INTRA BRIN bisa diakses dengan 1 single sign on (SSO)
Adapun Sentralisasi Layanan TIK BRIN dilakukan berdasarkan skema organisasi berbasis fungsi BRIN. Sehingga perencanaan, pengembangan, monitoring dan evaluasi layanan TIK dapat dilakukan secara terintegrasi, efisien dan efektif.