Pemanfaatan teknologi AI tidak bisa terbendung lagi, termasuk di Indonesia. Seiring perkembangannya, agar pemanfaatan AI lebih komprehensif pemerintah pun disebut tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagaimana termaktub dalam sebuah siaran resmi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan Pemerintah memberikan perhatian dalam pemanfaatan AI agar lebih komprehensif dengan menyiapkan penyusunan Peraturan Presiden.
“Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif,” tegasnya dalam Seminar Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, Ethical Considerations, Exploring The Global Experience di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (27/12/2023), sebagaimana dilansir laman Kominfo.go.id.
Menurut Wamenkominfo, upaya itu menjadi bagian dari peningkatan ekosistem AI nasional. “Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita,” jelasnya.
Pada tanggal 19 Desember 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Menurut Wamen Nezar Patria, surat edaran ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan ekosistem nasional AI Indonesia sebagaimana diatur dalam Strategi Nasional AI.
“Sebagai pedoman bagi organisasi, baik publik maupun swasta, ketika mengaktifkan kebijakan AI dan pemanfaatan data internal mereka selama kegiatan pengembangan dan pemanfaatan AI,” tuturnya.
Wamen Nezar Patria menjelaskan SE itu memiliki tiga bagian yang paling relevan yaitu Nilai-Nilai Etika AI, implementasi nilai-nilai etika dan akuntabilitas.
“Nilai Etika sangat penting untuk dipertimbangkan oleh organisasi ketika menciptakan atau mengadopsi teknologi berbasis AI, seperti humanisme, inklusi, kredibilitas, dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Menurut Wamenkominfo, dalam implementasi dari nilai-nilai etika pemanfaatan dan pengembangan AI dilakukan dengan tetap menjaga cita-cita etika.
“AI harus dirancang untuk meningkatkan aktivitas manusia, khususnya pemecahan masalah dan kreativitas; memungkinkan pemantauan oleh penyedia, konsumen, dan pemerintah; dan menghindari eksploitasi AI,” tandasnya.
Mengenai akuntabilitas, Wamenkominfo menyarankan organisasi untuk menerapkan langkah-langkah dan mengembangkan AI secara bertanggung jawab.
“Kami mendorong organisasi untuk memastikan kepatuhan AI terhadap hukum dan peraturan, serta memberikan informasi kepada publik dan pemerintah sebagai sarana untuk memitigasi risiko dari pengembangan dan penerapan AI,” ungkapnya.