Seiring berjalannya waktu, banyak sekali inovasi akan pembayaran transaksi bisnis, salah satunya adalah dengan kartu kredit. Hal ini adalah inovasi yang justru sebaiknya dimanfaatkan oleh setiap business owner, karena dapat memperpanjang tempo pembayaran tagihan bisnis hingga 55 hari dengan mudah dan cepat.
Kini, penggunaan kartu kredit untuk bisnis semakin lazim, namun banyak pebisnis yang bingung bagaimana soal pelaporan pajaknya. Banyak yang khawatir jika laporan pajaknya jadi tercampur antara pribadi dan bisnis.
Menjawab hal ini, Maychelie Vincent Liyanto, S.Ak., S.H., M.Ak., CFP®., QWP®., CIAP™., AWP®., CLSSYB., CLMA®., CTRMI®, seorang investor, perencana keuangan, akuntan, dan praktisi pajak, memberi tips dengan menggabungkan teknologi Paper.id dan dasar-dasar ilmu perpajakan yang sederhana.
Mendukung tema pentingnya membuat pencatatan keuangan bisnis yang rinci dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, Vincent Liyanto menilai Paper.id sebagai platform yang bisa membantu pebisnis secara menyeluruh; mulai dari pembuatan invoice, pembayaran bisnis secara digital, hingga terkoneksi dengan laporan keuangan sederhana secara otomatis yang dibutuhkan para pemilik usaha khususnya UMKM. Hal ini akan terasa dampaknya dalam proses pencatatan dan penyusunan laporan keuangan untuk pelaporan pajak.
“Dengan kartu kredit, bisnis bisa punya waktu tambahan hingga 55 hari untuk mengumpulkan kas,” tutur Vincent Liyanto. Menurutnya, ini bukanlah suatu hal yang perlu ditakuti terkait pajak. Justru, kartu kredit bisa jadi solusi, khususnya kartu kredit bisnis PAPERCARD dari Paper.id, yang merupakan kolaborasi dengan BRI dan Visa. Kartu kredit bisnis ini menggabungkan benefit bisnis dan personal jadi satu. Paper.id juga mempermudah pencatatan akuntansinya.
“Penggunaannya tidak akan jadi masalah, yang penting ada sistem dan dokumentasi reimbursement yang jelas dari entitas perusahaan kepada pemilik kartu kredit yang digunakan untuk transaksi,” ia menambahkan.
“Selama bukti transaksi dan invoice bisnis disimpan dengan baik sebagai arsip pembuktian transaksi bisnis yang sebenarnya, penggunaan kartu kredit tidak akan jadi masalah dalam pelaporan pajak setiap tahunnya, baik untuk pribadi maupun bisnis,” pungkas Vincent.
Dengan menggunakan Paper.id, nantinya, laporan keuangan dapat di-download untuk dicetak sebagai bukti fisik maupun digital untuk pembuktian-pembuktian perpajakan jika dibutuhkan.