Menyambut libur Lebaran Idul Fitri 1445 H, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan kebijakan khusus terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya.
Mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024, pemudik yang SIM dan STNK-nya sudah tidak aktif atau mati tidak akan ditilang oleh petugas lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa selama periode libur Lebaran, pihaknya akan memberikan dispensasi dan ampunan kepada pemudik yang SIM dan STNK kendaraannya tidak aktif.
Aan mengatakan, hal ini memberikan pemudik rasa nyaman dalam perjalanan tanpa khawatir akan dikenakan tilang.
Meskipun mendapat pengecualian selama libur Lebaran, Aan menegaskan bahwa pemudik tetap diharuskan melakukan perpanjangan SIM dan STNK setelah masa libur berakhir, yaitu pada tanggal 16 April 2024 atau paling lambat 20 April 2024.
“Jika tidak diperpanjang hingga batas waktu tersebut, SIM dianggap tidak berlaku dan harus diperbaharui,” kata Aan dikutip dari pemberitaan media nasional, 8/04/2024.
Selama masa libur Idul Fitri 2024, yakni tanggal 8-15 April 2024, layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan tutup.
Pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 16 April 2024, sehingga masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dan STNK pada periode tersebut.