Kantor Pertanahan yang wilayahnya sudah menjadi Kota Lengkap harus berinovasi melakukan digitalisasi data pertanahan serta sertipikat elektronik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan saat ini pihaknya mencatat ada 15 kota/kabupaten di Indonesia yang memiliki status Kota Lengkap.
Kota Lengkap merupakan status yang diberikan kepada wilayah yang seluruh bidang tanahnya terpetakan dan memiliki kelengkapan data secara spasial maupun hukum.
“Sampai dengan hari ini kita punya 15 kota berstatus lengkap. Lengkap itu artinya secara keseluruhan di kota atau kabupaten tersebut sudah terdata, terdaftar, dan terpetakan bidang-bidang tanahnya,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ketika ditemui sebelum memimpin rapat di Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan, dan Ruang (SPPR) di Jakarta, Rabu, 16/04/2024.
Kementerian ATR/BPN punya target jumlah Kota Lengkap mencapai 104 hingga akhir 2024. Tujuannya meminimalisasi masalah terkait pertanahan, serta untuk menghadirkan peta yang kredibel sehingga bisa digunakan sebagai referensi.
Ke depan, melalui Kota Lengkap pemerintah ingin membuat kebijakan satu peta (one map policy).
Sedikitnya ada tiga keuntungan yang didapat dari Kota Lengkap, yaitu memudahkan pemerintah daerah melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terdata dan terdaftar, memudahkan transformasi digital/penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat, serta memperkecil ruang gerak mafia tanah.
Kota Lengkap memiliki arti pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lengkap datanya baik secara spasial maupun yuridis.
Lengkap secara spasial artinya seluruh bidang tanah terpetakan (no gap, no overlap). Sedangkan lengkap secara yuridis, berarti data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
Kantor Pertanahan yang sudah wilayahnya menjadi Kota Lengkap harus berinovasi. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN meminta agar melakukan digitalisasi data pertanahan serta sertipikat elektronik.
Sebanyak 15 wilayah yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap, antara lain
- Kota Denpasar, Bali
- Kota Madiun, Jawa Timur
- Kota Bontang, Kalimantan Timur
- Kota Tegal, Jawa Tengah
- Kota Surakarta, Jawa Tengah
- Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
- Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- Kabupaten Badung, Bali
- Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
- Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
- Kota Bogor, Jawa Barat
- Kota Metro, Lampung
- Kota Sibolga, Sumatera Utara
- Kota Cilegon, Banten
- Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta














