Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyiapkan pengaturan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) berbasis digital bagi penyandang disabilitas.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Hasyim Gautama menyatakan pengaturan ini merupakan upaya meningkatkan inklusi akses digital bagi seluruh kelompok, termasuk disabilitas.
“Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo ini sangat penting agar memudahkan penyandang disabilitas ketika mengakses layanan komunikasi dan informasi berbasis digital,” jelasnya dalam Konsultasi Publik RPM Kominfo tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas, di Surabaya, Jumat (05/07/2024).
Direktur Hasyim Gautama menekankan penyusunan aturan ini merupakan upaya melibatkan semua pihak dan memberikan kesempatan yang sama untuk mengakses semua konten digital yang ada di internet.
Direktur TKKKP Ditjen IKP menjelaskan pengaturan dalam RPM Layanan KIP bagi Penyandang Disabilitas mengacu pada standar internasional ISO 400500 dan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG). Dengan demikian, akan dapat mudah diimplementasikan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Kementerian Kominfo menargetkan penyusunan RPM tuntas pada tahun 2024. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi.