Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024 oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Gugatan terkait peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) ini terdaftar dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Adapun obyek gugatan adalah terjadinya peretasan akibat kegagalan tergugat (Menkominfo) melindungi PDN. Serta, tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN,” kata Ketua KKI David Tobing, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, hal itu terbukti dengan adanya Surat dari Kemenkominfo melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Perihal Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tanggal 20 Juni 2024.
David menjelaskan bahwa peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan negara.
“Mengingat di Pusat Data Nasional yang menjadi tanggung jawab Menkominfo tersebut dipusatkan data-data masyarakat maupun badan hukum dari kementerian, lembaga-lembaga, maupun Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Dalam gugatan ini, Menkominfo dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Pertama, peristiwa ini menggangu sistem imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Juni 2024 lantaran PDN diretas ransomware. Akibatnya, masyarakat Indonesia dinilai terdampak terhadap layanan Imigrasi akibat peretasan PDN.
Kedua, peristiwa ini juga membuat 56 layanan publik terganggu yang mengakibatkan baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Indonesia terdampak juga yaitu terhambat dalam melakukan pengecekan atau tindaklanjuti berkas secara online di layanan publik tersebut.
Ketiga, peristiwa ini juga berdampak kepada peserta didik lantaran data Kartu Indonesia Pintar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) juga terdampak ransomware.
Keempat, peretasan ini berdampak pada proses lelang pembangunan. Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan IKN menjadi salah satu dari 10 persen pekerjaan yang mengalami peretasan.
David menegaskan bahwa beberapa fakta tersebut sudah cukup untuk menguatkan dalil pihaknya untuk menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika karena melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
David berpandangan, berdasarkan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, Menkominfo selaku menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika adalah pihak yang bertanggung jawab dalam PDN. Namun, Menkominfo dinilai gagal melindungi PDN.
Kegagalan Menkominfo ini dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Ini bukan masalah ringan, ini sangat fatal dan berbahaya karena menyangkut data seluruh masyarakat Indonesia, Kementerian Lembaga, serta Pemerintah Daerah,” kata David.
Ia mengatakan, salah satu tujuan dibuatnya PDN adalah untuk melindungi data-data yang dikumpulkan dan disimpan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah mengingat sering terjadi peretasan.
Selain melanggar peraturan perundang-undangan, Menkominfo juga melanggar beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), misalnya asas profesional, asas kecermatan, dan asas pelayanan yang baik.
“Jadi seharusnya ketika dipusatkan, PDN tersebut harus memiliki sistem perlindungan data yang sangat baik dan rekam cadang elektronik yang mumpuni,” kata David.
“Dalam regulasi tersebut jelas Menkominfo harus melindungi data elektronik strategis dan memiliki rekam cadang elektronik” tutupnya.