Untuk meningkatkan penggunaan IPv6 di Indonesia, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Imbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Terdapat pula Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Imbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, guna mempercepat peningkatan penggunaan IPv6 dalam ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia khususnya pada perangkat pelanggan telekomunikasi, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Imbauan Mengaktifkan Setelan Standar (Default Setting) Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Perangkat Pelanggan Telekomunikasi.
“Penetapan surat edaran menjadi upaya imbauan bagi penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi agar mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6,” dikutip dari siaran pers, Kamis, 26/09/2024
Sedangkan tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk mendorong percepatan penggunaan IPv6 pada trafik internet di Indonesia.
Ruang lingkup surat edaran ini adalah imbauan untuk mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6 pada perangkat pelanggan telekomunikasi yang diproduksi dan didistribusikan oleh penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi.