Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa usulan efisiensi pagu anggaran 2025 yang sebelumnya sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen, mendapat restrukturisasi atau penyesuaian oleh Kementerian Keuangan menjadi Rp3,84 triliun atau 49,57 persen.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 13/02/2025
Adapun efisiensi pagu anggaran 2025 sebesar Rp3,84 triliun tersebut bersumber dari rupiah murni sebesar Rp503,28 miliar, PNBP sebesar Rp519,46 miliar, Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp773,25 miliar, dan PNBP-BLU sebesar Rp2,04 triliun. Sehingga, sisa anggaran Kementerian Komdigi tahun 2025 setelah efisiensi adalah sebesar Rp3,89 triliun.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa Komisi I menyetujui rencana efisiensi anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp3.838.734.158.000 atau 49,57 persen dari total pagu anggaran TA 2025 sebesar Rp7.728.907.539.000. Sehingga pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp3.890.173.440.000.














