ItWorks-Dua pelaku industri, yakni PT Miki Indo Makmur, produken perangkat GPS dan PT Nanwang Pack Indonesia, produsen paper bag, menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
PT Miki Indo Makmur, yang berlokasi di Taman Industri BSB, Mijen, Kota Semarang, akan memproduksi perangkat GPS untuk pasar ekspor dengan investasi awal sebesar Rp 53 miliar. Perusahaan ini menargetkan nilai devisa ekspor mencapai Rp 62,6 miliar pada tahun 2025 dan meningkat signifikan menjadi lebih dari Rp 501 miliar pada 2029.
Selain itu, perusahaan ini juga akan menyerap tenaga kerja sebanyak 182 orang di tahun 2025, dan diperkirakan meningkat hingga 786 orang pada 2029.
Sementara itu, PT Nanwang Pack Indonesia yang berlokasi di Kaligentong, Gladagsari, Boyolali, akan memproduksi kantong belanja dari kertas (paper bag) untuk diekspor ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Jepang, Korea, dan Australia. Investasi awal perusahaan ini pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp96 miliar dan akan meningkat menjadi Rp164,4 miliar pada 2029.
Nilai devisa ekspor yang diharapkan pada 2025 mencapai Rp31,5 miliar dan melonjak hingga Rp93,2 miliar pada 2029. Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan ini akan menyerap 175 pekerja di tahun 2025 dan meningkat menjadi 275 pekerja pada 2029.
Dua perusahaan industri, tersebut resmi mendapat izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada (26/05) lalu. Kawasan berikat merupakan suatu area di luar zona pabean yang mendapatkan izin untuk menyimpan, mengelola, atau mengolah barang impor tanpa dikenakan pajak impor ataupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menyampaikan bahwa pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia usaha yang berorientasi ekspor, sekaligus bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. “Kawasan berikat merupakan fasilitas strategis untuk mendukung perusahaan yang fokus pada kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat menimbun barang impor atau dari dalam negeri untuk kemudian diolah dan hasil akhirnya diekspor,” jelasnya dirilis melalui portal web resmi Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta, belum lama ini.
Megah menegaskan bahwa keberadaan kawasan berikat tidak hanya berdampak pada peningkatan ekspor, tetapi juga membawa dampak ekonomi lanjutan di sekitar kawasan industri. “Dengan bertambahnya tenaga kerja, akan muncul usaha-usaha pendukung seperti warung makan, tempat kos, hingga layanan transportasi. Ini tentu membawa efek positif bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ia mengimbau perusahaan penerima fasilitas untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Kami tegaskan bahwa seluruh layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Hati-hati jika ada oknum yang mengaku petugas dan meminta sejumlah uang. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,”pungkasnya.














