ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Kemenperin Resmi Keluarkan Kebijakan Baru Terkait TKDN

Ahmad Churi
12 September 2025 | 11:14
rubrik: E-Gov
Kemenperin Resmi Keluarkan Kebijakan Baru Terkait TKDN

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) di dampingi Pejabat Eselon 1 dan 2 menyampaikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 dalam Konferensi Pers (11/09/2025). foto dok Ist. Kemenperin)

Share on FacebookShare on Twitter

ItWorks.id- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Permenperin Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Kebijakan baru ini merupakan bagian dari reformasi peraturan dalam upaya deregulasi di sektor ekonomi.

“Permenperin nomor 35/2025 ini juga akan mendukung program Asta Cita Presiden prabowo Subianto. Reformasi ini menjadi tonggak baru kebijakan industri nasional yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memantapkan kemandirian bangsa, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menyampaikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 dalam Konferensi Pers Reformasi Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) (11/09/2025) kepada media, di Jakarta, sebagaimana dilansir dalam siaran pers.

Menperin Agus menyebut regulasi baru ini, akan memudahkan pelaku industri berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang membutuhkan aturan TKDN.

Lewat reformasi TKDN, diharapkan arus investasi ke Tanah Air menjadi semakin deras. “Deregulasi nasional tujuannya adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri,”ujarnya.

Dikelompokkan Pada 4 Pilar

Pada reformasi TKDN menitikberatkan pada 13 poin perubahan yang dikelompokkan dalam 4 pilar utama. Pertama adalah mengatur soal insentif TKDN. Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

Nilai TKDN minimal 25% diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produk di sendiri, dan menggunakan mayoritas tenaga kerja pabrik-pabrik Indonesia. “Jadi intinya, once investor menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25%,” sebut Agus.

Kemudian ada tambahan nilai hingga 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan. Dalam aturan sebelumnya, tidak ada insentif nilai TKDN bagi investor yang berinvestasi di Indonesia, termasuk kepada pengusaha yang melakukan riset dan pengembangan.

Pilar kedua adalah penyederhanaan perhitungan TKDN yang tidak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk jasa industri. Kemudian, masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang hingga menjadi 5 tahun.

Adapun pilar ketiga adalah kemudahan, khususnya bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.

Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Nantinya, pengusaha juga bisa menampilkan nilai TKDN dalam produknya, namun masih bersifat opsional.

BACA JUGA:  Menkominfo Kunjungi KACST Arab Saudi

Sedang pilar keempat adalah kecepatan. Sebelum reformasi TKDN, perhitungannya harus melalui tahapan yang cukup panjang. Kini, sebut Agus, tahapannya dipangkas sehingga sertifikat TKDN bisa semakin cepat terbit.

“Adapun waktu sertifikasinya 10 hari kerja melalui LVI yang sebelumnya 22 hari kerja, dan 3 hari kerja untuk industri kecil melalui self declare yang sebelumnya 5 hari,” jelas Agus.

Ditambahkan, aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan yang berminat mendaftarkan produknya di e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang membutuhkan aturan TKDN.

Perusahaan memang wajib memenuhi TKDN dan BMP supaya produk mereka bisa lolos syarat ikut pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, aturan ini dibuat untuk memastikan belanja negara benar-benar mendorong kemajuan industri lokal dan bermanfaat nyata bagi perekonomian di Tanah Air.

Tags: Kemenperin
Previous Post

TV OLED Samsung 2025 Kantongi Sertifikasi Real Black VDE

Next Post

Admedika Soroti Inovasi yang Akan Membentuk Masa Depan Industri Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: WOM Finance Bangun Mesin Pertumbuhan Digital Organik, Pangkas Biaya Iklan 75%

TOP Digital Awards 2026: WOM Finance Bangun Mesin Pertumbuhan Digital Organik, Pangkas Biaya Iklan 75%

Busthomi
23 October 2026 | 10:44

TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank  Menuju Bank Syariah Global

TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank Menuju Bank Syariah Global

Ahmad Churi
22 October 2026 | 16:12

TOP Digital Awards 2026: Hadirkan CrediGO, Bank Wonogiri Pangkas Proses Kredit Hingga 30 Menit

TOP Digital Awards 2026: Hadirkan CrediGO, Bank Wonogiri Pangkas Proses Kredit Hingga 30 Menit

Mi’roji
22 October 2026 | 16:08

TOP Digital Awards 2026: Bank BPR Jatim Perkuat Fondasi Digital, Tingkatkan Keamanan dan Layanan Nasabah

TOP Digital Awards 2026: Bank BPR Jatim Perkuat Fondasi Digital, Tingkatkan Keamanan dan Layanan Nasabah

Ahmad Churi
22 October 2026 | 16:01

bprs-bhakti-sumekar-e-channel-top-digital-awards-2026

TOP Digital Awards 2026: BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Digital Lewat E-Channel

Teguh Imam Suyudi
22 October 2026 | 15:00

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2026: PA Tasikmalaya Terus Perkuat e-Court Wujudkan Peradilan yang Cepat dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjual 2.010 Unit Wholesales, AION UT Masih Terlaris di Segmen Medium Hatchback EV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TOP Digital Awards 2026: BSI Perkuat Strategi Digital Bank Menuju Bank Syariah Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Project NUSA, KORIKA dan AI Singapore Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Survei: 80% Perusahaan Nyatakan AI Masih Terhambat oleh Tantangan Akses Data

Agen AI Menguji Asumsi Keamanan Perusahaan

Fauzi
2 October 2026 | 15:36

Oleh: Carolyn Duby, Field CTO dan Cybersecurity Lead, Cloudera ItWorks.id - Pembahasan keamanan siber seputar AI sering kali berpusat pada...

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Ahmad Churi
24 September 2026 | 16:30

Oleh: Sheila S. Fauzi Regional Marketing Manager, Concentrix. Dewasa ini perkembangan penggunaan atau adopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto